Laporan Dugaan Korupsi Dihentikan, APBB Minta Kejari Batu Bara Gelar Konfrensi Pers


BATU BARA | jelajahsumut.com, Terkait laporan Aliansi Pers Batu Bara (APBB) prihal pintu klep dusun III Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir dengan anggaran sebesar Rp855.000.000, tim APBB sambangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten (Kejari) Batu Bara, Selasa (28/2/2023).

Berdasarkan surat laporan Aliansi Pers Batu Bara (APBB) dengan No Surat : A-06/SK/Lp.DugaanMark-Up/BPANAI KlepAliranSungai-PS/VIII/2021 telah dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Batu Bara. 

Pasalnya dana kerugian tersebut telah dikembalikan, berdasarkan informasi kepada Kepala seksi penindak kasus khusus (Kasi Pidsus) Jackson Pandiangan SH taksiran kerugian negara mencapai Rp.19.000.000,-

“Terkait laporan APBB prihal pintu klep di dusun III Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara telah dihentikan," ucap Jackson.

Keputusan penghentian tersebut berdasarkan survei lapangan serta menurunkan tenaga ahli dari Universitas Sumatera Utara (USU) serta tim dari Inspektorat Kabupaten Batu Bara kerugian pintu klep mencapai Rp19.000.000, jelas Jeckson. 

Mendapatkan informasi tersebut, Tim APBB meminta kepada pihak Kejari Batu Bara untuk mengadakan Konferensi Pers dengan tujuan masyarakat dusun III Desa Perupuk Kecamatan Limapuluh tidak mencurigai team APBB menerima upeti, ujar salah satu tim APBB. 

Salah satu tim APBB Ahmad Azuar mengatakan “Kami selaku tim APBB meminta pihak Kejari Batu Bara melakukan konferensi pers terkait telah dihentikan laporan kami prihal dugaan Mark Up pembuatan pintu klep disusun III Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh”. ucap salah satu tim APBB Azuar, (Red).