Ditangkap Polisi, Pelaku Penganiayaan Seorang Wanita di Tanjung Tiram


BATU BARA | jelajahsumut.com, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin IPDA Manahan Siregar beserta Anggota, amankan seorang pria warga Desa Bagan Arya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara. 

Pasalnya, pelaku diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang wanita, Pelaku ditangkap dirumahnya di Bagan Luar Link x Desa Bagan Arya, Kecamatan Tanjung Tiram, sekira Pukul 15.00 WIB, Senin (27/03/2023) .

Informasi yang diperoleh dari Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon Heber Tarigan, SH melalui Kasubsi PID Sihumas Polres Batu Bara Bripka Suhendrik menyampaikan kronologis kejadian bahwa Pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 sekira pukul 20.00 WIB, pelapor atau korban (Su) sedang berada di dalam rumah sedang menyusui anaknya yang masih bayi.

Kemudian Pelaku atau terlapor Amar (23) datang dengan membawa cewek mau berpacaran di teras rumah pelapor (Su) dan hendak masuk kedalam rumahnya, kemudian (Su) melarang masuk Amar. 

Karena dilarang terlapor Amar langsung pergi dengan pacarnya, berselang setengah jam kemudian terlapor Amar datang dengan membawa bensin menggunakan botol Aqua langsung datang kerumah pelapor (Su), dan langsung menyiram pelapor dengan bensin dan setelah itu langsung memukul pipi dekat mata sebelah kanan yang mengakibatkan mata dan pipi pelapor bengkak. 

Kemudian setelah itu saksi (S) datang untuk memisahkan dan langsung di tinju oleh terlapor (Am) bagian bibirnya, melihat hal tersebut banyak orang yang datang sehingga terlapor (Am) pergi meninggalkan pelapor (Su) atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI, ungkapnya.

Suhendrik menambahkan pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekira pukul 14.00 WIB Personil Opsnal Unit Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin oleh IPDA Manahan Siregar mendapatkan informasi bahwa tersangka Amar berada dirumahnya di Bagan Luar Link x Desa Bagan Arya Kecamatan Tanjung Tiram.

Kemudian tim langsung bergerak ke TKP dan mengamankan serta membawa tersangka ke Mako Polres Batu Bara guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tegasnya.

Sebelumnya, Petugas dalam kegiatan penangkapan tersebut berhasil mengamankan Pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) botol Aqua berisi bahan bakar Pertalite dan 1 (satu) buah kotak korek api merek Selam, (Red)