Jelang Pemilu dan Pilkada 2024, Bawaslu Sumut Gelar Rakor Pengelolaan APBN 2023 dan Penyusunan Anggaran Hibah Bawaslu se-Sumut


SUMUT | jelajahsumut.com, Dalam rangka pengelolaan anggaran Pemilu 2024 dan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 mendatang Bawaslu Sumut melaksanakan Rapat Koordinasi terkait Pengelolaan APBN Tahun Anggaran 2023 dan Penyusunan Anggaran Hibah Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se Sumatera Utara. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rachmawati Rasahan, pada Kamis (02/03/2023).

Dalam arahannya, Syafrida menyampaikan urgensi penyusunan kebutuhan anggaran Pilkada ini sebagai persiapan Bawaslu menyongsong Pelaksanaan Pilkada 2024.

“Suksesnya pelaksanaan Pilkada dimulai dengan penyusunan kebutuhan anggaran yang tepat dan pengelolaan anggaran yang baik, bagaimana kita mengelola anggaran yang bertanggung jawab, yang sesuai dengan perencanaan yang kita susun di awal," ungkapnya.

Sementara Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Fery Mulia Siagian dalam laporan pelaksanaan kegiatan yang dibacakan menyampaikan pula terkait adanya pola dan regulasi baru dalam pengelolaan APBN Pemilu 2024 yang memiliki perbedaan dengan pengelolaan anggaran Pemilu sebelumnya.

“Ada beberapa kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan dalam pengelolaan anggaran APBN dalam rangka Pemilu serantak 2024 yang berbeda dengan Pemilu sebelumnya, diantaranya adalah penggunaan Rekening Dana Pemilu (RDP), pada pengelolaan APBN 2023 ini pembiayaan Pemilu sudah dikelola dalam satu rekening yang disebut Rekening Dana Pemilu,” jelasnya.

Fery juga menjelaskan bahwa output dari kegiatan ini diharapkan tersusunnya kebutuhan anggaran Pilkada Serentak tahun 2024 yang selanjutnya akan sama-sama diajukan ke Pemerintah Daerah masing-masing.

Selain paparan materi dari Ketua dan Anggota Bawaslu Sumut, serta jajaran Pejabat Struktural dan Fungsional Bawaslu Sumut, peserta juga mendapatkan informasi terkait pengelolaan anggaran APBN dari Narasumber yang dihadirkan dari Dirjen Perbendaharaan Kanwil Sumut, dan KPPN Medan I, serta materi tentang Mekanisme Pengajuan Anggaran Hibah Pilkada dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Utara, (Red).