Sempat Melarikan Diri pada Kasus Pencurian, ACP Berhasil Ditangkap Polsek Labuhan Ruku

BATU BARA | jelajahsumut.com, Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku mengamankan tersangka kasus pencurian yang dilakukan ACP (19) warga Dusun I Desa Tanjung Mulia Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara. 

Kejadian terjadi pada Dusun l Small Holder Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, Selasa (22/08/2023 sekira pukul 00.47 WIB. 

Sebelumnya, kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 06.30 ketika korban berada di rumah dusun l Small Holder Desa Perjuangan kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara akan berangkat kerja memanen sawit. 

Dan saat itu korban tidak ada lagi melihat sepeda motor yang sebelumnya korban parkirkan di kandang lembu belakang rumahnya jenis honda supra tanpa plat warna hitam dengan nosin HB61E1185351 dan saat itu korban mencari disekitar rumah namun tidak korban temukan dan korban mengecek CCTV yang terpasang disamping rumah. 

Pelaku sebanyak empat orang masuk dari pintu gerbang samping rumah dengan cara membuka ikatan tali gerbang lalu pelaku masuk dan mengambil sepeda motor yg terpasang keranjang kayu beserta egrek atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3.500.000.

Tersangka An ACP merupakan salah satu tersangka yang disebutkan oleh HENDRAWAN alias GENDON dan YUDHA PRATAMA (sudah tertangkap) ikut serta melakukan pencurian sepeda motor pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 00.47 WIB di Dusun l Small Holder Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara.

Atas kejadian itu tersangka sudah diamankan dan dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHPidana. Sementara barang bukti 1 (satu) buah jeket warna hitam yang bertuliskan CINA, 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah sepeda motor honda supra tanpa plat warna hitam dengan nosin HB61R1185351.  (red),