Polres Batu Bara Gerebek Kampung Narkoba, Paket Sabu Siap Edar Diamankan Polisi

BATU BARA | jelajahsumut.com, Berdasarkan adanya dumas/ pengaduan masyarakat tentang adanya peredaran gelap Narkotika, Sat Res Narkoba Polres Batu Bara Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Wilayah Hukum Polres Batubara,  di Dusun II Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kab. Batu Bara, Selasa (07/11/2023). 

Dalam penggerebekan itu ditangkap IS alias Si Is (41) berprofesi nelayan dan RN Alias Ilan (51) wiraswasta. 

Dalam penggerebekan itu, ditemukan 2 paket Narkotika Sabu yang di kemas dalam plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat brutto 1,35 gram, 1 buah pipet berbentuk skop, 1 buah kaca pirek, 1 buah korek api gas/mancis, 1 buah plastik klip kosong ukuran sedang, 41 buah plastik klip kosong ukuran kecil, 1 buah dompet kecil.

Serta ditemukan 1 paket Narkotika Sabu yang di kemas dalam plastik klip transparan ukuran besar dengan berat brutto 3,91 gram, 2 paket Narkotika Sabu yang di kemas dalam plastik klip transparan dengan berat brutto 1,33 gram, 1 buah pipet berbentuk skop, 1 buah kaca pirek, 2 buah plastik klip kosong ukuran sedang, 42 buah plastik klip kosong ukuran kecil, 1 buah dompet kecil.

Pelaksanaan GKN dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba didamping oleh, Kanit I IPDA Kriswanto, SH dan Kanit II IPDA Archen F.R Tamba, SH beserta anggota Satresnarkoba Polres Batu Bara.

Dari kegiatan GKN ini telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki a.n IS als SI IS dan RN als Ilan dengan barang bukti dalam penguasannya sesuai barang bukti diatas. 

Pada saat diintogasi keduanya mengakui kepemilikan barng bukti tersebut adalah miliknya yang akan dijual belikan. Selanjutnya terhadap kedua pelaku dan barang bukti diatas dibawa ke kantor Satresnarkoba, guna proses penyidikan lebih lanjut. (red),