Diduga Ada "Titipan", Pelantikan Anggota PPK Diwarnai Unjukrasa, KP3 Desak Seleksi PPK Tinjau Ulang

BATU BARA | jelajahsumut.com, Puluhan massa yang tergabung dalam Komite Pemerhati Penyelenggara Pemilu (KP3) kembali melakukan aksi unjukrasa menuntut dugaan pengaturan kelulusan anggota PPK se-Kabupaten Batubara diusut tuntas. Unjukrasa digelar pada Rabu (4/1/2023) didepan Singaporeland Hotel Sei Balai, Batubara.

Kordinator aksi Feri Kurniawan mengatakan berdasarkan pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara Nomor 1205/PP. 04. 1-Pu/1219/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Penyelenggara Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di Batu Bara pada 15 desember lalu yang ditandatangani oleh Muksin Kalid selaku Plh Ketua KPU Batu Bara diduga sarat manipulasi, terangnya. 

Menurut Feri berdasarkan pengamatan dari nama-nama yang diumumkan lulus, patut diduga KPU Batu Bara tidak "patuh" terhadap mekanisme pembentukan badan adhoc yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, tegasnya dalam orasi yang digelar dini hari. 

Sementara itu, aturan baku sebagai pedoman KPU Batubara adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum terkesan diabaikan. 

Hal itu membuat miris sebab kondisi obyektif setelah ditelusuri dari nama-nama yang diluluskan oleh KPU Batu Bara sebagai anggota PPK Kecamatan Se Kabupaten Batubara diduga kuat adalah nama-nama yang telah dipersiapkan sejak lama untuk kepentingan tertentu sekelompok oknum atau golongan tertentu, ujar Feri.

Disamping itu menguatkan kecurigaan atas adanya dugaan telah terjadi kecurangan dengan cara melakukan pengaturan terhadap nama-nama calon anggota PPK, apalagi nama anggota PPK yang lulus didominasi oleh nama yang belum pernah dan/atau minim pengalaman sebagai penyelenggara pemilihan umum ditingkat kecamatan bahkan ditingkat desa, sehingga KPU Batu Baru patut diduga out the track atau keluar jalur dalam menetapkan nama-nama anggota PPK se-Kabupaten Batu Bara, ujarnya.

"Kami mengingatkan kembali kepada 5 komisioner KPU Batubara, bahwa Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal 36 ayat (2) bahwa Seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK. Jika mengacu PKPU tersebut, tentunya Calon anggota PPK harus memiliki Kompetensi, Kapasitas, Integritas yang mulai dari seleksi administrasi, CAT, hingga pada saat wawancara," tegasnya.

Feri menegaskan bahwa dari hasil tela'ah yang kami lakukan, KPU Batu Bara dinilai telah gagal dalam menjalankan peraturan dalam proses rekrutmen anggota PPK tersebut. Bukan tanpa alasan, sebab Dalam melakukan Wawancara juga terdapat formulir penilaian yang terdiri Cakupan, Komponen, Skor hingga Catatan. Formulir Penilaian tersebut dimuat pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum.

Oleh sebab itu proses pesta demokrasi Pemilu tahun 2024 mendatang di Batu Bara khawatirkan akan lebih buruk kualitasnya dari Pemilu 2019 lalu disebabkan penyelenggara adhoc yang dipilih oleh KPU Batu Bara tidak semata mengacu pada ketentuan yang berlaku sebagaimana dalam PKPU dan pedoman pembentukan badan adhoc lainnya, melainkan karena dugaan titipan, cetusnya dalam orasi tersebut. 

Hal itu juga diperkuat dengan hembusan kabar yang menyebutkan bahwa para anggota PPK yang lulus seleksi diduga tidak luput pula dari dugaan orang-orang titipan oknum komisioner KPU Batubara itu sendiri yang sudah menjabat 2 periode yang berniat melanjutkan karirnya kedunia politik, dimana dikabarkan yang bersangkutan akan maju sebagai salah satu bacaleg dari salah satu partai politik peserta pemilu 2024.

Jika hal itu sampai terjadi, maka perjalanan pesta demokrasi tahun 2024 di Kabupaten Batu Bara dikhawatirkan akan berjalan tidak lagi mengedepankan azas jurdil melainkan akan penuh rekayasa dan intrik jahat untuk kepentingan pribadi serta kepentingan satu golongan dan kelompok tertentu, kembali Feri mengaingatkan. 

"Oleh karena itu kami dari Komite Pemerhati Penyelenggara Pemilu (KPPP) menyatakan sikap, meminta semua pihak yang terkait untuk segera mengusut dugaan pengaturan kelulusan anggota PPK Se-Kabupaten Batu Bara, karena proses seleksinya diduga terindikasi menyalahi PKPU dan TIDAK PROFESIONAL," tegasnya. 

Sebelumnya, massa unjukrasa meminta agar hasil seleksi wawancara terhadap 180 Calon anggota PPK dibuka secara transparan ke publik serta meminta KPU Sumatera Utara melakukan evaluasi terhadap kinerja 5 Komisioner KPU Batu Bara yang dinilai gagal dan lalai dalam menjalankan tugasnya, ujar Feri. 

Dalam kesempatan tersebut, aksi unjukrasa berjalan tertib mendapat pengawalan dari puluhan personil polres Batubara, setelah diterima 4 orang perwakilan pengunjukrasa oleh ketua KPU M Amin Lubis dan Anggota KPU Erwin dan Ali Akbar,

Disamping itu, menurut penuturan Feri Kurniawan Kami pengunjukrasa tetap membubarkan diri meski mengaku tidak puas dengan klarifikasi dari pihak KPU Batubara dan mengancam akan melakukan aksi yang sama dikantor KPU Sumatera Utara di Medan dan KPU RI dijakarta, (Red).