Empat Orang Kakek di Banyumas Hamili Bocah Usia 12 Tahun, Pelaku Ada yang Sudah Berumur 70 Tahun


BANYUMAS | jelajahsumut.com, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas, meringkus empat orang kakek-kakek berinisial W (70), SA (69), K (67), dan J (50), warga Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja. Keempat bocah tua cabul ini, diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap gadis berusia 12 tahun, di Kecamatan Patikraja. Dari perbuatan mereka, korban sampai hamil 12 minggu.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S mengungkapkan, sebelum melakukan penangkapan terhadap para pelaku, pihaknya menerima laporan dari keluarga korban pada, Rabu (11/1/2023) lalu.

"Dari laporan tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan empat orang terduga pelaku yang merupakan tetangga korban," kata dia, Jumat (13/1/2023).

Kasat mengungkapkan, kasus yang menjerat
keempat tersangka tersebut terjadi sejak
tahun 2022 lalu, dengan lokasi dan waktu yang
berbeda-beda.

"Modus yang digunakan oleh para terduga pelaku ini, mereka merayu korban dengan mengiming-iming memberikan imbalan uang. Kemudian pelaku melakukan pencabulan, uang yang diberikan bervariasi dari mulai Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu," ujarnya.

Orangtua korban merasa curiga, karena putrinya tidak menstruasi. Setelah ditanya oleh orangtuanya, korban mengaku telah disetubuhi dan dicabuli oleh empat orang tersebut. Merasa tidak terima dengan perbuatan para pelaku, akhimya melaporkan tindakan bejat tersebut ke aparat kepolisian.

"Atas perbuatannya kami menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujar Kasat Reskrim, (Red).