MAKI Gelar Aksi Tuntut Hak Masyarakat LPP Kepada PTPN IV TIU Batu Bara

BATU BARA | jelajahsumut.com, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Kabupaten Batu Bara menggelar aksi damai di area PTPN IV desa Tanah Hitam Ulu (TIU) Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Rabu, (11/1/2023). 

Pasalnya, PTPN IV Tanah Itam Hulu diduga tidak peduli kepada masyarakat disekitar perusahaan khususnya masyarakat Kecamatan Lima Puluh Pesisir (LPP), ujar Muhammad Affan Muhaimin yang bertindak sebagai kordinator aksi. 

Muhammad Affan Muhaimin yang merupakan Presiden Mahasiswa STIT Batu Bara menyatakan turut merasa geram terhadap tindakan PTPN IV, ia laksanakan demo untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Kecamatan Lima Puluh Pesisir. 

"Kami datang bukan untuk membuat kekacauan, bukan untuk mengusik ketenangan kalian semua, tetapi kami datang untuk menyadarkan kita semua dari ketidakpedulian PTPN IV Tanah Itam Hulu kepada mayarakat disekitar perusahaan terkhusus masyarakat Kecamatan Lima Puluh Pesisir,".

"Dan Kami datang untuk aksi damai sebagai bentuk melawan ketidakadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini," ucapnya saat menyampaikan orasi. 

Selain itu menurut Affan dalam orasinya bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar, bahkan banyak yang bilang tanah kita tanah surga. Namun, jutaan rakyat direnggut kesejahteraannya oleh oknum-oknum yang yang tidak bertanggungjawab, cetusnya. 

"Sejak 17 agustus 1945, Indonesia telah merdeka dari penjajah, tetapi ternyata kemerdekaan hanya diperuntuhkan untuk segelintir golongan, bukan kepada rakyat kecil, dikala bangsa-bangsa lain terus berlomba membangun industri, pendidikan dan infrastruktur negaranya, kita masih tergeletak lemah tak berdaya karena oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab," tegasnya. 

Sementara itu, Undang Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.

Tetapi hari Ini nyata hadirnya PTPN IV di Kabupaten Batu Bara diduga telah lalai menjalankan tugas dan tanggungjawab sosial yang sebagaimana mestinya untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat disekitar perusahaan tersebut, sebut koordinator aksi Muhammad Affan Muhaimin. 

"Mengacu pasal 1 nomor 3 Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UU PT) Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagai terjemahan dari istilah Corporate Social Responsibility (CSR) untuk konteks perusahaan dalam masyarakat Indonesia, dan mengartikannya sebagai "komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya namun disayangkan keberuntungan tidak berpihak kepada masyarakat baik didesa Pasar Permit, desa Titi Merah, desa Perupuk tidak ada dampak setelah hadirnya PTPN IV ini", jelasnya. 

Disamping itu Affan menegaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup RI tahun 2012 telah mengeluarkan surat tentang penyelesaian sengketa lingkungan kanal di 4 desa salahsatu point didalam surat tersebut dalam tuntutan aksi. 

1. Melakukan pengerukan sedimentasi kanal dari ujung perkebunan sampai pintu air di desa Perupuk dan desa Titi Merah secara rutin. 

2. Melakukan penguatan tebing kanal yang rawan longsor yang di koordinir oleh pemerintah kabupaten Batubara", namun kenyataannya pihak PTPN IV diduga tidak menjalankan amanah Undang-undang dan keputusan Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia tentang tanggungjawab sosial terhadap masyarakat terkhususnya masyarakat Lima Puluh Pesisir.

Oleh karena itu Kami mengatakan sikap, 
1. Pihak PTPN IV diduga tidak peduli terhadap pengembangan dan kesejahteraan masyarakat desa di Kecamatan Lima Puluh Pesisir (Desa Perupuk). 

2. Pihak PTPN IV disinyalir tidak kooperatif dalam hal pembersihan kanal masyarakat Lima Puluh Pesisir. 

3. Meminta kepada Komisaris Utama, Komisaris Independen, dan Komisaris agar memberikan sanksi kepada oknum-oknum yang bertugas di PTPN IV karena diduga tidak menjalankan tugas mereka sebagaimana mestinya, ujar Koordinator aksi membacakan tuntutannya, (Red).