Gelapkan Sepeda Motor Teman, Polsek Labuhan Ruku Amankan Pelaku


BATU BARA | jelajahsumut.com, DK (28) warga Dusun II Desa Serdang Kecamatan Meranti tersangka penggelapan satu unit Sepeda Motor Honda Scoopy milik Fikri Haikal Septiawan (21) warga Dusun III Desa Serdang Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan ditangkap Polisi, Sabtu (25/02/2023). 

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi, SH, MH mengatakan, DK ditangkap Personil Opsnal Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek IPDA Christian D.C Pangabean, pada Jumat 24 Februari 2023 sekira pukul 22:00 wib, sedang berada di rumah orang tuanya yang terletak di Dusun V Desa Serdang Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan.

"Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut," terang Fery. 

Sebelumnya, bermula kejadian saat DK dan Fikri baru pulang menemui teman perempuan nya dan duduk istirahat di warung "JEREMI" saat itu kunci sepeda motor di letakkan di atas meja, selanjutnya DK mengambil kunci kontak yang berada di atas meja dan menghidupkan sepeda motor.

Kemudian Fikri menanyakan mau ke mana?, dan DK menjawab bentar! Setelah kejadian itu sepeda motor tidak dikembalikan, setelah mencari kerumah orang tuanya, ia tidak kunjung menemukan DK berikut sepeda motor nya.

Atas kejadian tersebut Fikri merasa keberatan dan tidak senang serta melaporkan kejadian itu ke Kantor Polsek Labuhan Ruku, sementara Pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Indonesia, (Red).