Melirik Perekrutan Badan Ad Hoc Pemilu, Integritas Penyelenggara Dipertaruhkan


BATU BARA | jelajahsumut.com, Demokrasi hari ini sepatutnya berlandaskan integritas serta profesionalitas yang dijunjung tinggi oleh lembaga Penyelenggara Pemilu, baik itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). 

Perekrutan badan ad hoc Pemilu, seperti  Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), maupun perekrutan badan ad hoc setingkat dibawahnya seperti Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) di banyak daerah kabupaten dan kota sangat menarik minat kaum milenial yaitu para pemuda, seperti yang terjadi di Kabupaten Batu Bara baru-baru ini.

Antusiasme serta animo pendaftar badan ad hoc Pemilu ini sangat besar, mengingat tingkat kesadaran masyarakat pada Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 sangatlah tinggi. Namun sayangnya, perekrutan badan ad hoc Pemilu di Kabupaten Batu Bara banyak menuai polemik, baik itu dikalangan masyarakat pada umumnya serta juga pada kalangan para peserta itu sendiri. 

Mengingat banyaknya indikasi kecurangan serta komentar miring antar peserta perihal perekrutan badan ad hoc Pemilu, seharusnya pihak lembaga Penyelenggara Pemilu wajib meningkatkan integritas, profesionalitas, serta transparansinya kepada publik. 

Tentu hal ini untuk menjaga marwah lembaga agar tetap mempunyai legitimasi yang baik terhadap masyarakat di Kabupaten Batu Bara agar terciptanya demokrasi Pemilu yang berintegritas sejak perekrutan anggota badan ad hoc pada tingkatan Kecamatan maupun pada tingkat Desa.

Dugaan indikasi kecurangan dalam proses seleksi badan ad hoc Pemilu yang sangat santer terdengar antar peserta seleksi yang tidak lolos, antara lain yaitu adanya dugaan mahar, keluarga, titipan para penguasa, baik itu titipan dari partai, relasi kekerabatan, teman sejawat, maupun rekan suatu organisasi tertentu. 

Tentunya hal ini sangat mencederai proses demokrasi sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang mana pada pasal 3 sangatlah tertera dengan jelas dan diatur secara eksplisit bahwasanya Penyelenggara Pemilu dalam hal ini yaitu Bawaslu maupun KPU seharusnya wajib mematuhi serta memenuhi prinsip Pemilu antara lain yaitu, "mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien" sebagaimana isi kutipan dari Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu sendiri.

Regulasi maupun aturan dari penjabaran Undang-Undang tersebut memunculkan pedoman yang tentunya memuat aturan mengenai perekrutan Panwascam, PPK, PKD dan PPS dengan tetap menjunjung tinggi prinsip Penyelenggaraan Pemilu, dibuktikan dengan adanya dasar hukum yang mengakomodir perihal tata cara maupun sistem perekrutannya. 

Namun, dikarenakan tidak terbuka dan transparannya perihal nilai yang tidak diumumkan, proses seleksi terbuka calon anggota badan ad hoc Pemilu ini acapkali memunculkan kecurigaan serta indikasi adanya nepotisme yang sangat kuat didalam setiap tahapan prosesnya.

Tentu hal ini sangat tidak baik untuk keberlangsungan Pemilu untuk kedepannya, mengingat Penyelenggara Pemilu adalah kunci sukses terselenggaranya Pemilu yang bermartabat serta berintegritas demi demokrasi yang lebih baik untuk kedepannya. Pada akhirnya, semoga Pemilihan Umum 2024 terlaksana dengan sukses tanpa tercederai dengan dugaan praktek "kotor" maupun "manipulatif" seperti pada perekrutan badan ad hoc lembaga Penyelenggara Pemilu, (Red). 

Penulis (Pemerhati Pemilu dan Pemerintahan).