Polsek Indrapura Tangkap 2 Pelaku Diduga Bandar Sabu


BATU BARA | jelajahsumut.com, Personil Satreskrim Polsek Indrapura melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, Sabtu (18/02/2023). 

Kedua pelaku yang berinisial A (47) warga dusun III Alai desa Kuala Tanjung dan ZL (49) warga dusun IV Tanjung Permai desa Kuala Tanjung ditangkap Kanit Reskrim Polsek IPTU Jimmy R Sitorus, SH bersama personil di dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.

PLT Kasi Humas IPTU Abdi Tansar SH, menyampaikan, pada Sabtu 18 Februari 2023 sekira Pukul 15.30 Wib personil opsnal Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim IPTU Jimmy R Sitorus SH, mendapat informasi dari masyarakat yang bisa dipercaya bahwasanya ada 2 orang bandar Narkotika jenis shabu di dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka.

Kemudian unit opsnal bersama Kanit Reskrim Polsek Indrapura langsung menuju tempat yang di dapat dari informan tersebut, selanjutnya tim opsnal Polsek Indrapura melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang sedang berada di Pantai Citra tepatnya Dusun III Alai, saat dilakukan penggeledahan terhadap 2 orang yang diduga pelaku dikantong celana belakang sebelah kiri A ditemukan 4 bungkus plastik besar berisikan Shabu 1 unit timbangan besar dan 1 unit timbangan Kecil serta 1 bungkus plastik kecil berisikan Narkotikan jenis ganja didalam ember yang dibawa A, sementara di dalam Tas sandang yang dipakai ZL didapat 1 paket plastik kecil berisikan Shabu kedua pelaku dibawa ke kantor Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut.

Bersama kedua pelaku, personil opsnal Polsek Indrapura mengamankan 4 paket besar shabu-shabu dengan berat 38 Gram
ditambah 1 paket kecil serta 1 unit timbangan besar, 1 unit timbangan kecil, 1 unit handphone merk Nokia, 1 unit handphone android merk OPPO, 1 unit HT, 3 bungkus plastik clip, uang tunai sebanyak Rp.680.000 dan 1 bungkus plastik kecil berisikan Narkotika jenis ganja. Kedua pelaku disangkakan pasal 114 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terang Abdi, (Red).