Sat Reskrim Polres Batu Bara Amankan Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur


BATU BARA | jelajahsumut.com, Team Opsnal PPA Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin IPDA Manahan Siregar beserta Anggota, amankan seorang pria warga Desa Simodong Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara. diduga melanggar tindak pidana Persetubuhan terhadap Anak dibawah umur di Desa Simodong Kec Sei Suka Kab. Batu Bara, Senin (27/02/2023) sekira Pukul 15:00 WIB.

Informasi yang diperoleh dari Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon Heber Tarigan, SH melalui Kasubsi PID Sihumas Polres Batu Bara Bripka Suhendrik menyampaikan kronologis kejadian. 

"Pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 sekira pukul 12.00 WIB, pada saat Pelapor Erindawaty Marbun mendengar dari salahsatu muridnya yang mengatakan bahwa korban GCS (9) telah mengalami tindakan pencabulan,"

"Mendengar hal tersebut pelapor langsung memanggil korban dan menanyakan tentang hal tersebut dan dari keterangan korban bahwa benar dirinya telah mengalami tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh terlapor FG dan perbuatan tersebut telah dilakukan terlapor sebanyak 5 kali terhadap korban yang mana perbuatan tersebut dilakukan terakhir kali pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2023 sekira pukul 14.00 WIB, Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan," ungkapnya.

Suhendrik menambahkan ”Pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023 sekira pukul 15.00 WIB, Personil Sat Reskrim mendapat Informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya keberadaan si Pelaku, petugas langsung meluncur kerumah tersangka yang beralamat di Desa Simodong Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara dan berhasil membawa tersangka ke Sat Reskrim Polres Batu Bara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut” tegasnya, (Red).