Terkait Kesalahan Pelantikan 911 Pejabat Eselon III dan IV, BKAD Tidak Akan Kecolongan Bayar Gaji


SUMUT | jelajahsumut.com, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumut Ismael Panerus Sinaga memastikan Pemprov Sumut tidak ada kecolongan dalam pembayaran gaji terkait pejabat yang sudah meninggal maupun yang pensiun.

Hal ini ditegaskannya menjawab wartawan Jumat (24/3/2023) pagi menyusul terjadi kesalahan dalam pelantikan 911 pejabat eselon III dan IV Pemprov Sumut, pada hari Selasa 21 februari 2023 lalu. 

Karena kesalahan tersebut, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, pun "melantik" pejabat yang meninggal dunia dan yang telah pensiun menjadi pejabat eselon III dan IV Pemprov Sumut.

Kepala Badan Kepegawaian (BK) Sumut  Safruddin juga sudah mengakui memang terjadi kesalahan pihaknya yang dipicu karena ada kesalahan data yang ada pada aplikasi sistem kepegawaian (Simpeg). Karena kesalahan data yang tidak update tersebut pejabat yang sudah meninggal tiga tahun lalu dan juga yang sudah pensiun tercatat dalam daftar pejabat yang dilantik Gubernur. 

Namun terkait gaji Kepala BKAD Ismael Sinaga tegas menyatakan soal gaji tidak ada masalah,  karena begitu seseorang itu meninggal dan yang pensiun gaji mereka tidak lagi dibayarkan dalam bentuk gaji ASN aktif, karena selanjutnya berlaku pembayaran dalam bentuk dana pensiun. 

Sebelumnya Kepala BK Safruddin mengemukakan karena memang sifatnya pengukuhan maka cocokkan data ASN yang akan dilantik dengan Simpeg, tidak ada masalah. “Namun memang menjadi salah karena data Simpeg tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya," kata Safruddin, (Red).