Kedapatan Bawa 67 Butir Pil Ekstasi, Pasutri Ditangkap Polisi


BATU BARA | jelajahsumut.com, Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku menangkap pasangan suami istri (Pasutri) kedapatan membawa 67 butir pil ekstasi. Pasutri tersebut, RJ alias Jali (49) warga Kecamatan Talawi dan MA alias Linda (39) warga Tanjung Tiram. Hal ini disampaikan Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Khusnadi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, Senin (6/3/2023).

Fery menjelaskan, saat itu, Sabtu (4/3/2023) personil unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pasangan suami istri yang berprofesi sebagai bandar pil ekstasi.

Mendapat informasi itu, personel langsung mengamankan keduanya saat melintas di depan Mako Polsek Labuhan Ruku Kecamatan Talawi.

Dari tangan kedua pelaku ditemukan, 61 butir pil ekstasi warna kuning, 6 butir pil ekstasi warna merah, 1 buah dompet perempuan warnah coklat, berisikan uang hasil penjualan pil ekstasi sebesar Rp. 3 Juta, 1 unit septor Honda PCX, 1 unit HP Iphone warna putih, 1 unit Handphone Realmi warna biru, 1 buah HP Nokia warna casing hitam, 1 buah HP Nokia warna casing biru.

Dari hasil interogasi, kata Fery, pelaku mengakui barang bukti yang didapat personel diperoleh pelaku dari laki-laki berinisial D. "Barang bukti dan tersangka akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Batu Bara untuk proses lebih lanjut serta mengungkap jaringannya," tandasnya, (Umar).