Layakkah Pemilu Tahun 2024 Ditunda?


(Seri Politik Nasional)
Oleh : Irwansyah Nasution

BATU BARA | jelajahsumut.com, Putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah ditetapkan tentang pemilu 2024 ditunda sekaligus memenangkan gugatan partai Prima terhadap KPU membuat heboh semua pihak berbagai reaksi bermunculan. Tekanan itu pun datang dari pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfudz MD dan petinggi partai seperti PDIP, PBB serta para aktivis politik Perludem, para ekonom, pakar hukum dan elemen masyarakat yang tidak menginginkan pemilu ditunda, lalu bagaimanakah nasib putusan itu? jika KPU banding seperti yang disampaikan perwakilan KPU melakukan banding.

Seperti tanggapan PDIP melalui sekjen Hasto mensinyalir ada manuver besar dibalik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024. Ia menilai putusan tersebut melawan amanat konstitusi. dengan menekankan aspek aturan hukum Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu telah jelas mengatur sengketa yang berkaitan dengan partai politik dan peserta pemilu hanya dilakukan oleh Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN). "Karena Komisioner KPU adalah pejabat Tata Usaha Negara seperti yang dikutip dari. Media online tempo.co.

Kalau demikian reaksi komponen pemerintah dan kekuatan politik masyarakat terhadap putusan hakim itu layakkah pemilu ditunda? Meskipun kita harus menghormati putusan hakim tapi jika hakim sendiripun tidak dapat menghormati cara mengambil putusannya sendiri bagaimana pula cara kita menghormati putusan hakim itu? Bukankah filosofi dan akar hukum itu digali dari pertimbangan aspirasi  masyarakat yang berkembang? disamping aspek formal yuridis. Sekali lagi kita jadi heran lihat putusan hakim itu suatu perkara yang seharusnya (NO) ditolak dari sudut Yurisdiksi Absolute, tidak pas kompetensi, malah diteruskan dan membuat gaduh nasional.

Jika demikian pandangan publik dalam menyikapi persoalan putusan penundaan pemilu 2024 mendatang bagaimana nasib penegakan hukum ditangan pengadilan hakim kedepan yang kita sebut perwakilan kebenaran dalam memandang perkara dan memutuskannya. Secara hukum koreksi hanya bisa dilakukan lewat banding namun bila keputusan hakim ditingkat banding kalah maupun kasasi, apa yang akan terjadi jika putusan MA dan MK berbeda dalam menyikapi pemilu 2024 antara diteruskan atau ditunda akan terjadi Dispute Sengketa Kewenangan, antara putusan dua lembaga tersebut, sungguh ini menjadi persoalan serius dan menimbulkan kekacauan.

Hal lebih dikuatirkan dari putusan ini akan merusak cara kita berkonstitusi dalam pandangan bernegara, kewenangan sudah menjadi alat kekuasaan tanpa beretika dalam mengikuti aturan dan ini dimulai dari pemimpin yang tidak paham secara benar dalam penghayatan berkonstitusi, itulah dampak jika salah dalam memilih pemimpin birokrasi, mereka dituntun dalam keduguan dan kerakusan kekuasaan padahal mereka juga tahu kekuasaan itu pun akan digilir sesuai yang diatur konstitusi.

Melihat ancaman laten dari peristiwa putusan ini sudah seharusnya kita pemerintah mengambil langkah yang dianggap perlu untuk menyelamatkan kepentingan umum yaitu tidak ada penundaan pemilu 2024 jangan ada lagi spekulasi-spekulasi liar seputar penundaan pemilu yang hanya merusak persatuan dan kesatuan bangsa, (Red). 

Penulis: Irwansyah Nasution, Pengamat Sosial Politik dan Kebijakan Publik (LKPI).