Polres Batu Bara Amankan Pelaku Penganiaya Anak Dibawa Umur


BATU BARA | jelajahsumut.com, Kepala Dusun (Kadus) V Jalan Rakyat Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram yang juga orang tua korban membawa AS (30) Warga Dusun V Gang Sempurna Desa Bagan Dalam ke Mapolres Batu Bara, Jumat (03/03/2023). 

AS diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anaknya AFI (11) di Dusun V Jalan Rakyat Desa Bagan Dalam.

PLT Kasi Humas Polres Batu Bara IPTU Abdi Tansar menerangkan, Pelaku AS diserahkan langsung oleh orang tua korban ke Polres Batu Bara karna telah melakukan penganiayaan terhadap anaknya.

Kejadian diketahui saat dirinya pulang kerumah, Ia melihat anaknya AFI tergeletak di dalam rumah mengalami sakit pada bagian kaki. Lalu Ia menanyakan apa penyebab kakinya sakit, anaknya mengaku dirinya telah dianiaya oleh AS dengan cara membantingkan ke tanah lalu memijak kakinya saat sedang bermain dengan temannya AFI hingga mengalami patah kaki sebelah kanan.

Mengetahui hal tersebut orang tua korban merasa keberatan dan menyerahkan pelaku ke Polres Batu Bara.

“Pelaku akan dikenakan pasal 76C Jo pasal 80 ayat 1 dan 2 undang undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata Humas, (Red).