RDP Antara Nelayan dan PT MNA, Ketua Pansus: Ada Mis Komunikasi



BATU BARA | jelajahsumut.com, DPRD Batu Bara melalui Pansus Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara nelayan Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara dengan PT Multimas Nabati Asahan (MNA). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara, Selasa (7/3/2023). 

RDP dipimpin Ketua Pansus RPIK Azhar Amri didampingi Wakil Ketua Pansus Citra Muliadi Bangun dan Sekretaris Pansus  Rizky Aryetta serta dihadiri anggota DPRD Batu Bara lainnya. 

Menurut penuturan Ketua Pansus RDP, digelarnya RDP terkait penentangan nelayan Kecamatan Medang Deras atas rencana PT MNA untuk melakukan reklamasi untuk pengembangan perusahaan group Wilmar tersebut. 

"Kita disini tidak mencari siapa yang salah, keluhan dari masyarakat harus didengar, namun investasi juga harus kondusif," ujar Azhar Amri saat membuka sidang. 

Azhar Amri menyampaikan bahwa beberapa hari yang lalu ada audiensi masyarakat nelayan Kecamatan Medang Deras dilengkapi tanda tangan ke Pansus RPIK yang menolak rencana reklamasi yang akan dilakukan PT. MNA. 

Disamping itu, salah seorang dari kelompok nelayan penolak reklamasi M. Yunara mengatakan, penolakan itu disampaikan berawal dari narasi Staf Humas PT. MNA Rasyid di sebuah media. Di media tersebut diungkapkan bahwa Bupati Batu Bara berulangkali ke Kementrian untuk membahas reklamasi, ujarnya. 

"Makanya kami bawa ke dewan ini untuk mengklarifikasi apa yang disampaikan oleh Rasyid," ujar Yunara. 

M Yunara menjelaskan, terkait penolakan reklamasi, ada 180 orang masyarakat riil nelayan yang menyebut tidak tahu menahu adanya komunikasi publik yang dilakukan untuk reklamasi tersebut. "Juga soal pencemaran berupa asap dan bau," katanya. 

Menjawab tudingan kelompok nelayan, pimpinan PT. MNA Yoopie Algerie menyatakan izin itu belum ada dan masih dalam proses. "Bermula pada tahun 2010, Bupati Batu Bara menanyakan tentang target pengembangan industri di PT. MNA", kenang Yoopie. 

Menurut Yoopie, dikarenakan keterbatasan lahan, PT. MNA awalnya ada upaya untuk membeli lahan. Namun karena tidak bisa diperoleh maka muncul wacana reklamasi. 

Yoopie lanjut menyampaikan progres reklamasi dimulai dari ada sinyal positif tahun 2012. Kemudian tahun 2017 dimulai dan banyak kendala. Bahkan sudah dilakukan konsultasi publik di Pagurawan Kecamatan Medang Deras pada Juni 2021 terkait terbitnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) Amdal reklamasi yang sudah selesai di provinsi, tegasnya. 

Kemudian terkait apa yang ditudingkan warga, ia menyatakan, "Soal pencemaran sudah dilaporkan dan diuji oleh lembaga yang bersertifikasi," jelasnya. 

Sementara perwakilan dari Dinas Perkim dan LHK Batu Bara, Kabid Lingkungan Hidup Tavip Juanda mengatakan Amdal itu berlaku 3 tahun, jika tidak dilakukan maka semua proses harus dimulai lagi dari awal, ujarnya. 

Dalam RDP tersebut ketua Pansus DPRD Batu Bara menyimpulkan, melalui perdebatan sengit dan pembahasan, semua pihak termasuk PT MNA, nelayan, Dinas Perkim dan LHK Batu Bara serta Pansus menyimpulkan digelarnya RDP ini sebenarnya bermula dari mis komunikasi. 

"Ini bermula karena terjadi mis komunikasi. Padahal hadirnya investor berdampak kepada sosial ekonomi. Makanya harus didukung selagi mengikuti regulasi yang berlaku", jelas Ketua Pansus RPIK Azhar Amri menutup RDP, (Red).