Resmi Dikukuhkan, Khairul Muslim Ketua Forum Pemred Media Siber Sumut 2023 s.d 2028

Foto: Ketua Dewan Pembina Forum Pemred Pusat Firdaus melantik Ketua Forum Pemred Pusat dan Provinsi di Gedung Dewan Pers, Senin (06/03/2023). 

JAKARTA | jelajahsumut.com, Pemimpin Redaksi Media Online Bisanews.id Drs. Khairul Muslim dilantik menjadi Penjab/ Ketua Forum Pemred Media Siber Provinsi Sumatera Utara periode 2023 s.d 2028 di Gedung Dewan Pers Kebun Sirih Jakarta Pusat, Senin (06/03/2023).

Pelantikan Forum Pemred dilaksanakan serentak bersama Ketua Forum Pemred Pusat dan Provinsi se Indonesia oleh Ketua Dewan Pembina Firdaus disaksikan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.

Firdaus mengatakan, dibentuknya Forum Pemred merupakan bagian dari membangun ekosistem pers dilakukan SMSI sebagai upaya mewujudkan profesionalitas karya jurnalistik sekaligus melakukan penguatan organisasi SMSI sebagai konstituen Dewan Pers.

"Ekosistem Pers yang dibangun SMSI juga dengan membentuk LBH untuk perlindungan terhadap anggota SMSI, membentuk Milenial Cyber Media dan Cyber Pertahanan",.

Ekosistem yang dibangun tersebut sebagai komitmen untuk mendukung keberadaan Dewan Pers. Artinya, SMSI sebagai konstituen Dewan Pers siap memback-up eksistensi dan peran Dewan Pers dalam menjalankan Undang-Undang Pers Nomor 40/1999, kata Firdaus.

Sedangkan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menekankan pentingnya media bekerja sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Dewan Pers tetap melindungi dan membela pers jika memang konten media tersebut merupakan produk karya jurnalistik. Jika diluar produk jurnalistik Dewan Pers tidak bisa melakukan proteksi atau pembelaan, ujar Ninik.

Ninik menegaskan, Dewan Pers tidak memiliki kewenangan menerima pendaftaran Media tapi berkaitan dengan pendataan. “Artinya, tidak ada kewajiban perusahaan Media mendaftar ke Dewan Pers”, sebut Ninik.

Ninik menyampaikan apresiasi kepada SMSI terus berupaya melakukan konsolidasi organisasi dan konsolidasi profesi sehingga secara tak langsung membantu tugas-tugas Dewan Pers dalam menjalankan Undang-Undang Pers dalam rangka menjamin kemerdekaan pers, (Red).