Bandar Sabu di Simpang Gambus Batu Bara Digulung Tim Gabungan Poltabes Medan, Puluhan Kilo Sabu Ditemukan

BATU BARA | jelajahsumut.com, Kanit Poltabes Narkoba Medan bersama Polda Sumut pimpin penangkapan terhadap dua orang bandar yang diduga pelaku tindak pidana memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu, di Dusun III Desa Simpang Gambus Kec Lima Puluh Kab Batu Bara. Kamis (12/10/2023) sekira pukul 09:00 WIB.

Menurut Kepala Dusun III (Kadus) barang bukti puluhan kilo gram sabu-sabu dilihatkan ke warga yang disita oleh Poltabes Medan.

Penangkapan terhadap kedua tersangka bandar inisial Jaki (32) dan Dian (35) yang masih warga Dusun III Desa Simpang Gambus dari hasil pengembangan kasus lainnya di Poltabes Medan.

Sebelumnya, Personil Poltabes Medan mendapat informasi bahwa ada dua orang bandar sabu di duga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

Sedangkan ciri-ciri dua tersangka bandar shabu sudah di ketahui oleh petugas, hasil pengembangan tersangka lainnya.

Setiba di TKP dan melihat dua tersangka langsung dilakuakan penangkapan. Personil Poltabes Medan langsung menangkap pelaku dan menggeledah seluruh ruangan rumah Dian dan pengeledahan badan pelaku.

Ditemukan puluhan kilo gram sabu yang terpisah tempat disimpan Perkebunan PT. Socfindo yang terbungkus dalam kemasan teh china warna hijau.

Setelah di introgasi kedua pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang disimpan disalah satu Perkebuna PT Socfindo petugas langsung borgol tersangka dan barang bukti dan dibawa ke Poltabes Meda guna proses lebih lanjut. (Red),