Kasi Humas Beri Klarifikasi Terkait Pemberitaan Tentang Dugaan Pelaku Dilepas Setelah Bayar Upeti 50 Juta, Itu Tidak Benar!.

BATU BARA | jelajahsumut.com, Terkait ada pemberitaan salah satu media online liputan petang tentang dugaan "Unit Reskrim Polsek Medang Deras berhasil ciduk 3 pelaku penyalahgunaan Narkoba, diduga 1 pelaku dilepas setelah bayar upeti 50 juta," itu semua tidak benar. Hal ini disampaikan Polsek Medang Deras melalui Kasi Humas Polres Batu Bara IPTU Abdi Tansar, Senin (23/10/2023). 

Dijelaskan Kasi Humas Polres Batu Bara itu mengatakan Polsek Medang Deras ada melakukan penangkapan pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 WIB di Kuala Sipare Dusun Pematang Eru Desa Medang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

Pelaku Muhammad Syahputra (19) bekerja sebagai Nelayan, warga Kuala Sipare Dusun Pematang Eru Desa Medang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara. 

Dari kepemilikan Narkotika ditemukan 2 paket Narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat 0,61 gram, 1 buah kaca pirek, 1 buah pipet, 1 bungkus klip kosong ukuran kecil, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah mancis, dan uang tunai senilai Rp115.000, dan proses perkara sidik pelaku saat ini ditahan di RTP Polres Batu Bara.

Dalam penangkapan itu turut diamankan di TKP Syaiful Islami (37) bekerja sebagai karyawan swasta, warga dusun Antara Desa Pematang cengkring Kecamatan Medang Deras dan Vino Hancen OP. Sunggu (30) warga dusun Bukit Desa Cengkring Pekan Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara. 

Menurut Kasi Humas menjelaskan, pada saat Muhamamd Syahputra dilakukan penangkapan di dalam rumahnya ditemukan berikut dengan barang bukti tersebut diatas. 

Sedangkan kedua laki-laki atas nama Syaiful Islami dan Vino Hancen OP. Sunggu sedang berada di halaman depan rumah Muhammad Syahputra, setelah dilakukan pemeriksaan BAP terhadap Muhammad Syahputra tidak ada kaitannya dengan kepemilikan narkotika sabu dan tidak kenal dengan kedua orang tersebut. 

Dan keterangan dari kedua pelaku yang diamankan tidak ada keterlibatan dengan kepemilikan narkotika sabu Muhamamd Syahputra. Selanjutnya dilakukan gelar perkara terhadap penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut.

Setelah dilakukan test urine terhadap Syaiful Islami dan Vino Hancen OP. Sunggu hasil urine Positif mengandung Methapitamine, selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 2023 dilakukan Assessment Rehabilitasi Ke BNN Kab. Batu Bara dan berdasarkan hasil Assessment bahwasanya yang bersangkutan merupakan pengguna narkotika sabu. 

Kemudian selanjutnya oleh penyidik Satnarkoba Polres Batu Bara menyerahkan Syaiful Islami dan Vino Hancen OP. Sunggu ke BNNK Batu Bara dengan berita acara serah terima peserta Program Rehabilitasi dengan Nomor: BAST/7/X/RH.08/2023/BNNK. (red),