Laporkan Mantan Kadisdik Batu Bara, Rumban Sumut Minta Kejatisu Segera Periksa IS

SUMUT | jelajahsumut.com, Mantan Kadisdik Batu Bara IS diminta segera diperiksa atas dugaan korupsi kegiatan PBJ di Dinas Pendidikan Batu Bara Tahun Anggaran 2020 dan 2021 sebesar Rp10.358.417.017 dan Belanja Perjalanan Dinas Biasa serta Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp198.000.000. Hal ini tertuang dalam lampiran laporan DPW Rumah Peradaban (Rumban) Sumatera Utara, Senin (16/10/2023). 

Dalam laporan itu termuat pada Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pendidikan Batu Bara tahun 2020. Dugaan telah terjadi anggaran fiktif dalam realisasi disebabkan pada tahun 2020 Indonesia dalam keadaan Pandemi Covid-19 dan hanya berlaku aktivitas secara daring. 

"Bahwa akibat latennya tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan negara dan perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi," ujar Yudi salah satu koordinator aksi. 

Menurutnya kuat dugaan telah terjadi sebuah peristiwa kejahatan tindak pidana Korupsi dan perbuatan melawan Hukum/ penyalahgunaan anggaran Negara yang sengaja dilakukan oleh IS selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada kegiatan PBJ di Dinas Pendidikan Batubara tahun pelaksanaan anggaran 2020 dan 2021.

Bahwa Anggaran yang digunakan untuk perjalanan dinas tidak relevan dengan kondisi pandemi covid 19 tahun 2019, sementara biayanya diduga telah habis terserap. 

Kemudian DPW Rumban juga menyebutkan bahwa adanya dugaan pemalsuan surat atau dokumen pada kegiatan pekerjaan kegiatan PBJ dan Biaya Perjalanan Dinas tersebut, tegas Yudi. 

"Sehubungan degan hal ini, Saya meminta Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara c/q Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dapat segera Memeriksa Saudara IS dan mengadili seluruh pihak-pihak yang terlibat dalam pengerjaan tersebut sesuai dengan Peraturan yang berlaku," tegasnya. (Tim),