Niat Hati Mau Nyabu Diareal Perkebunan, Pelaku Ketangkul Polsek Lima Puluh


BATU BARA | jelajahsumut.com, Unit Reskrim Polsek Lima Puluh dipimpin Kanit Reskrim lPDA M. Siregar melakukan Penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (19/10/2023). 

Penangkapan dilakukan di areal Perkebunan Dusun 7 Desa Lubuk Cuik Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara berdasarkan Laporan Informasi Nomor : LI /  67 / X / 2023 / Unit Intelkam Polsek Lima Puluh, tanggal 18 Oktober 2023. 

Dalam penangkapan itu ditemukan 2 Plastik Klip diduga berisikan Narkotika jenis sabu, 1  unit sepeda motor jenis Honda, 1 buah kaca pirex, 1 bungkus rokok magnum filter 234, 1 buah handphone merek vivo warna hitam. 

Sebelumnya personil Opsnal Polsek Lima Puluh dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh IPDA M. Siregar mendapat informasi dari masyarakat yang memberitahukan adanya suatu tempat yang sudah diketahui petugas sering dimanfaatkan oleh para pelaku penyalahgunaan Narkoba untuk menghisap sabu ditempat tersebut. 

Mendapat informasi tersebut unit Opsnal bersama Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh IPDA M. Siregar langsung menuju lokasi yang dimaksud, dan melakukan penyelidikan dan melihat adanya orang yang dicurigai akan masuk ke tempat tersebut dengan menggunakan sepeda motor dan seketika Petugas memberhentikan sepeda motor tersebut.

Hasil penggeledahan ditemukan 2 plastik klip kecil didalam bungkus rokok magnum filter diduga berisikan Narkotika jenis sabu. Pelaku mengakui milinya atas nama YR (28) yang hendak menghisap Narkotika jenis sabu.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Lima Puluh guna proses selanjutnya. Sementara pelaku akan dikenakan pasal 112 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red),