Pemkab Batu Bara Sampaikan Nota Keuangan dan R.APBD Batu Bara Tahun 2024

BATU BARA | jelajahsumut.com, DPRD Batu Bara Gelar Paripurna R.APBD Tahun 2024 dan Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Batu Bara No. 1 Tahun 2019 tentang penyertaan modal Pemkab Batu Bara kepada Perumda Air Minum Tirta Tanjung Kabupaten Batu Bara, di ruang rapat Paripurna DPRD Kab. Batu Bara, Senin (23/10/2023). 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kab. Batu Bara M Safi,i, SH, Bupati Kab. Batu Bara diwakili Sekda Norma Deli Siregar, SE, MM, Sekretaris DPRD Kab. Batu Bara Izhar Fauzi, SH dan seluruh Anggota DPRD Kab. Batu Bara. 

Dalam kesempatan itu, Bupati Batu Bara diwakilkan oleh Sekda Norma Deli Siregar, SE, MM menyampaikan Nota Keuangan dan R.APBD 2024 dan Nota Ranperda tentang perubahan atas Perda kab. Batu Bara No. 1 tahun 2019 tentang penyertaan modal Pemkab Batu Bara kepada Perumda Air Minum Tirta Tanjung. 

Adapun diantara rencana target pendapat daerah pada APBD TA. 2024 sebesar ± Rp. 1 Triliyun. Yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp180 Miliyar, dan Pendapatan transper sebesar + Rp.1 Trilyun, serta pendapatan lain daerah yang sah sebesar Rp16 Miliyar. 

"Kita berharap dari seluruh target pendapatan daerah yang sudah direncanakan dalam APBD TA. 2024 ini dapat terealisasi minimal 95% dan maksimal 100% pada 31 desember 2024 nanti," paparnya. 

Sementara belanja daerah pada APBD TA, 2024, total belanja daerah ditargetkan sebesar Rp1 Trillyun. Yang terdiri dari: Belanja operasi sebesar Rp900 Miliyar, Belanja modal sebesar Rp100 Miliyar, Belanja tidak terduga sebesar Rp5 Miliyar, Belanja transfer sebesar Rp200 Miliyar dan Pembiayaan Daerah. 

Sedangkan untuk rencana pembiayaan daerah pada TA. 2024 adalah sebesar minus Rp1 miliyar yang terdiri dari Penerimaan pembiayaan sebesar Rp11 Millyar dan Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp12 Miliyar. 

"Selanjut dapat kami sampaikan bahwa dalam rancangan APBD TA 2024 yang kita antarkan pada hari ini sudah mengakomodir pembiayaan Pemilukada melalui hibah kepada KPU Kabupaten Batu Bara, Bawaslu, Polres dan Kodim 0208 Asahan sebagai lembaga pelaksana, kita juga menganggarkan kenaikan gaji ASN sebesar 8%," sebutnya. 

Disamping itu kita juga menaikkan gaji honorer yang semula Rp1000.000 (Satu Juta Rupiah) per Bulan menjadi Rp1.250.000 (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per bulan. 

"Mudah-mudahan hal ini bisa menjadi motivasi bagi pegawai Honorer kita untuk lebih giat dan menambah semangat lagi dalam bekerja," 

Demikian penyampaian Nota Keuangan dan R.APBD 2024 dan Nota Ranperda tentang perubahan atas Perda Kab. Batu Bara No. 1 tahun 2019 tentang penyertaan modal Pemkab Batu Bara kepada perumda air minum Tirta Tanjung kabupaten Batu Bara. 

"Saya berharap agar agenda Ranperda APBD Kabupaten batu bara TA. 2024, dapat dibahas yang tidak terlalu lama, sehingga Ranperda ini dapat disepakati bersama sehingga menjadi dasar dalam menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Batu Bara," ujar Sekda. (Asrizal),