Polsek Indrapura Tangkap 3 Pelaku Kasus Curat

BATU BARA | jelajahsumut.com, Team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura mengamankan 3 orang Laki-laki kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Penangkapan berdasarkan laporan ke Polisi Nomor: LP / B / 170 / X / 2023/ SPKT/ Polsek Indrapura tanggal 13 Oktober 2023, pada Jumat (13/10/2023). 

Sementara kasus pencurian terjadi pada Senin (02/10) sekira pukul 08.30 WIB di Dusun I Desa Aras Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. 

Korban yang melaporkan bernama Anna Astuti (39) warga Dusun 1 Desa Aras Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. Sedangkan tersangka berjumlah 3 orang yaitu RF (21),  LFP (16), AA (24). Dan barang bukti ditemukan 1 (satu) unit Kipas Angin Merek Nagayo

Sebelumnya, saat terjadi pencurian pelapor bersama keluarga pergi ke Samosir sehingga rumah dalam keadaan kosong, dan pada hari Senin (02/10), ibu pelapor Mak Inna menelpon berkata "Rumah sudah dibongkar kemalingan" lalu pelapor pulang kerumah yang berada di Dusun I Desa Aras Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. 

Kemudian pelapor mengecek keadaan rumah dan tenyata barang yang hilang berupa 2 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 2 kipas angin Merk Nagoya, 1 buah bed cover, 1 buah magic com/ rescucer, 1 (satu) set kunci bengkel, 8 ekor entok, 6 ekor ayam namun pelapor tidak mengetahui siapa pelaku yang melakukan pencurian di rumah pelapor. 

Dan atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Indrapura guna di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan laporan tersebut, Personil Polsek Indrapura mendapatkan informasi ada 3 (orang laki-laki dengan ciri dimaksud sedang berada di Dusun I Desa Aras Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. 

Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy Rianto Sitorus, SH langsung bergerak menunju lokasi, dan melihat 3 orang laki-laki yang dimaksud langsung mengamankan dan ditemukan barang bukti 1 buah kipas angin, selanjutnya dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku.

Pelaku akan diancam/ dijerat kurungan penjara sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana. (red),