Proyek Multiyears Senilai 2.7 Triliun Pemprov Sumut Tahun 2023 Masuk ke Batu Bara

SUMUT | jelajahsumut.com, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) realisasikan proyek Multiyears  pembangunan Jembatan penghubung di Desa Dahari Selebar dan Desa Dahari Indah Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara sebesar Rp2,7 Triliun, Senin (15/10/2023).

Dilokasi telah disiapkan jembatan darurat untuk dimanfaatkan pengguna jalan, sebelum pekerja yang menangani proyek Multiyears berupa Jembatan yang terletak diatas sungai pada ruas jalan lintas pantai kawasan perumahan nelayan Desa Dahari Selebar dibongkar untuk dibangun, sejalan pendroupingan alat berat.

Dalam plank proyek Pemprovsu Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi kegiatan pembangunan jalan dan jembatan untuk kepentingan strategis daerah Provsu.

Pekerjaan ini meliputi peningkatan struktur jalan provinsi jurusan Simpang Tanjung Kasau-Bandar Masilam (batas Kabupaten Simalungun) di Kabupaten Batu Bara.

Peningkatan struktur jalan provinsi jurusan Bandar Khalifah (batas Kabupaten Sergai) Desa Lalang (akses Inalum) di Kabupaten Batu Bara.

Peningkatan struktur jalan provinsi Simpang Sono (akses Inalum)-Simpang Empat Timbangan Tanjung Tiram) di Kabupaten Batu Bara, pembangunan jembatan gotak pada ruas jalan provinsi Simpang Sono (akses Inalum)-Simpang Empat Timbangan Tanjung Tiram) di Kabupaten Batu Bara.

Dan pembangunan saluran drainase/gorong-gorong pada jalan provinsi di Kabupaten Batu Bara. Sumber dana APBD Provsu, masa waktu pekerjaan 450 hari kalender pada tahun anggaran 2022/2023.

Penyedia jasa, Waskita-SMJ-Utama KSO, konsultan/MK, PT Citra Diecona KSO PT. Perentjana Djaja menyebutkan bahwa jembatan penghubung di Desa Dahari Selebar-Dahari Indah Kecamatan Talawi, Batu Bara salah satu bagian dari proyek Multiyears Pemprovsu tahun 2023 bernilai Rp 2,7 Triliun.

Namun yang menjadi persoalan di jembatan darurat tersebut tidak diperbolehkan kenderaan roda empat dan roda enam melintas. 

Pantauan wartawan, kenderaan roda empat tidak dapat melintas di jembatan alternatif, hal ini dibenarkan oleh pihak Penyedia jasa, Waskita SMJ Utama KSO, pembatasan kendaraan itu dipertanyakan banyak pihak. (red),