Bobol Kios Rokok Menggunakan Linggis, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Indrapura

BATU BARA | jelajahsumut.com, Team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura mengamankan laki-laki an RHK dan MD kasus Pencurian dengan Pemberatan (curat) pada Rabu (08/11/2023). 

Kejadian pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 05.30 WIB, di Dusun Tanjung Mulia Desa Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka Kab. Batu Bara. 

Sebelumnya pelapor menjelaskan saat menutup kios jualannya di Dusun Tanjung Mulia Desa Tanjung Gading, kemudian pelapor istirahat / tidur didalam kios yang mana kios tersebut merupakan tempat jualan dan tempat beristirahat pelapor

Kemudian pada Rabu (07/11/2023) sekira pukul 05.30 wib pelapor bangun dan melihat meja laci rokok dan kaleng tempat uang telah berserakan dan kemudian pelapor melihat kaleng besar tempat uang sekitar Rp10.000.000 telah hilang, di kotak tapperwer yang berisikan uang sebesar Rp5.200.000, di dalam kaleng roti sebesar Rp800.000, didalam laci uang sekitar Rp1.000.000, dan 1 unit Hand Phone A12 yang berada didalam kamar, 1 (satu) buah voucher dengan harga Rp1.000.000, yang terletak di steling, semuanya telah hilang.

Saat itu, pelapor melihat jendela kamar belakang telah dirusak dengan menggunakan 1 buah linggis, dan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp20.000,000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indrapura agar pelaku dapat ditangkap dan dapat di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Rl.

Mendapat informasi keberadaan pelaku, Personil Polsek Indrapura yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU JIMMY RIANTO SITORUS, SH menangkap pelaku di depan Hotel Rambutan di jln. Tebing Tinggi - Siantar Kota Tebing Tinggi. 

Atas kejadian tersebut pelaku diboyong ke Polsek Indrapura dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (red),