Gasak Rumah Tetangga, Remaja Dicuduk Polsek Indrapura

BATU BARA | jelajahsumut.com, SN Remaja (19) diciduk Unit Reskrim Indrapura saat berada di depan rumah Sekretaris Desa Aras, Kecamatan Air putih, Kabupaten Batu Bara, Kamis (2/11/2023).

Tersangka adalah warga Dusun I Desa Aras diringkus atas tuduhan pencurian di rumah milik Herlina Tanjung (48) yang tak lain adalah tetangga satu Dusun di Desa Aras, kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara

Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU Jimmy Rianto Sitorus mengatakan, penangkapan SN berdasarkan laporan korban Herlina Tanjung.

Korban dalam laporannya menyebutkan, pada Minggu (1/10/2023) pukul 10.00 WIB, ia berjualan di Jalinsum, Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka.

Ketika habis berjualan, sekira pukul 16.00 WIB, korban masuk ke rumah. Dilihatnya pintu dapur sudah terbuka paksa dan barang-barang berupa tabung gas, mesin air, sembako dan uang tabungan senilai Rp1,3 juta hilang dibawa kabur. 

"Atas laporan korban petugas melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi sebagai petunjuk,”ungkap IPTU Jimmy, Kamis (2/11/2023).

Atas dasar laporan korban sejak saat itu SN diburu oleh petugas. Dan pada akhirnya Kamis dini hari, remaja tersebut ditangkap saat berada di depan rumah Sekretaris Desa Aras. "Malam itu juga pelaku kita amankan untuk menjalani pemeriksaan,”jelas IPTU Jimmy. (Red),