Kembali Berulah, Residivis Kambuhan Kasus Pencurian Ditangkul Polsek Labuhan Ruku

BATU BARA | jelajahsumut.com, Polres Batu Bara melalui Satreskrim Polsek Labuhan Ruku menangkap seorang pemuda inisial MM (30) Warga Desa Suka, Kecamatan Tanjung Tiram.

MM ditahan atas tuduhan pencurian 1 lusin parfum senilai Rp360 ribu di Toko Suherman, di Dusun III Pahang, Kecamatan Talawi, Batu Bara.

Sementara menurut Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, IPDA Christian Panggabean mengatakan, tersangka MM merupakan residivis ditangkap, di Warnet Gang Suka Maju, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kamis (02/11/2023). 

Penangkapan itu berdasarkan laporan istri pemilik toko, Yana Erlita yang sebelumnya mendapat laporan pekerjanya jika 1 lusin parfum di atas etalase hilang. 

Setelah diperiksa dari rekaman CCTV, ternyata parfum hilang dicuri seorang pria yang terakhir diketahui bernama MM. Sedangkan untuk penyidikan, tersangka MM kita tahan,”tegas IPDA Christian. (red),