KPU se-Sumut Hadiri Rakor DPTb di Makassar

MAKASSAR | jelajahsumut.com, Rampungkan Data Pemilih Tambahan (DPTb) per-bulan pada Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia gelar rapat koordinasi penyusunan rekapitulasi DPTb tahap II dan Pelatihan Data Science, kegiatan berlangsung selama 10-12 November di Hotel Point by Sheraton Makassar, Sabtu (10/11/2023). 

DPTb merupakan Daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain.

Sementara ada 9 Syarat Pindah Memilih Hingga H-30 (15 Jan 2024) diantaranya Bertugas di tempat lain, Menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap, Tertimpa bencana, Menjadi tahanan rutan atau lapas/menjadi terpidana, Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, Menjalani rehabilitasi narkoba (DN only), Bekerja di luar domisi, Menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, Pindah domisi. 

Sedangkan (16 Jan 2024) H-29 hingga H-7 (7 Feb 2024) syaratnya hanya dapat bertugas di tempat lain, Menjalani rawat inap (sakit), Tertimpa bencana, Menjadi tahanan rutan atau lapas. 

Berlaku juga untuk Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang terdaftar dalam DPTLN di suatu TPSLN/KSK/Pos.

Rakor tersebut dihadiri KPU se-Sumatera Utara, Kapusdatin, Provinsi Sulsel, Prov KIP Aceh Kab/Kota serta Kordiv Perencanaan data dan informasi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia beserta operator Sidalih. 

Kegiatan rencananya juga dihadiri Anggota KPU RI Kordiv Perencanaan Data dan Informasi Betty Epsilon Idroes, Badan Pusat Statistik (BPS) RI. 

Didin, (Kabid Tata Kelola Pusdatin) 
dan Adi Putra bidang aplikasi menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan melakukan menyusun DPTb dan menyelesaikan permasalahan yang akan disampaikan untuk direkap, untuk mendapat arahan dari daftar inventarisasi permasalah dari semua provinsi kabupaten/ kota dalam hal penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). 

"Kegiatan ini untuk menyamakan frekuensi dalam melayani pemilih, kita perlu mendapat perhatian serius keterkaitan dalam 1 surat pertanyaan dan penjelasan dari pihak Bawaslu/ Bawaslu Provinsi dan Kabupaten, dalam hal penjelasan kaidah pemilih apabila memilih pindah domisili akan mendapatkan 5 suara, sudah disampaikan jawaban terkait ke Bawaslu sebagai pedoman kabupaten/kota," ujar Didin salah satu Narasumber .

Selain itu Didin menyebutkan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk mendapatkan kepastian kebijakan atas permasalahan tersebut dan kembali mereview tugas yang sudah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan atau penyesuaian regulasi, ujarnya. 

Ia pun menjelaskan bahea dasar hukum terkait penyusunan DPtb dan DPK menyacu pada Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pemilihan Umum Undang-Undang 27 Tahun 2022 Pelindungan Data Pribadi, PKPU No.7 Tahun 2023 jo PKPU No.7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Keputusan KPU Nomor 55 Tahun 2023, Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Luar Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum. (red),