Polisi Amankan Diduga Pelaku Kasus Pencabulan 2 Bocah SD Asal Simalungun

BATU BARA | jelajahsumut.com, Seorang pria yang mengaku karyawan koperasi inisial RS (19) warga Dusun Huta III Desa Nagon Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun ditangkap warga dan selanjutnya diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Batu Bara. 

RS ditangkap warga di jalan umum Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara pada hari yang sama atas dugaan melakukan percabulan terhadap 2 bocah perempuan kakak beradik (anak dibawah umur) pada Jumat (17/11/2023). 

Peristiwa dugaan percabulan dan pengamanan tersangka dibenarkan Plt Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, Selasa (21/11/23). 

Dikatakan Sastrawan, dugaan persetubuhan terhadap 2 bocah kakak beradik sebut saja Melati (11) dan Melur (9) warga Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara diketahui orangtua Melur bernama samaran Ros (53). 

Ros mendapat berita dari Laila Putri seorang warga yang memintanya menanyakan kepada kedua anaknya apa yang telah diperbuat tersangka. 

Seketika Ros menjemput kedua anaknya ke sekolah dan membawanya ke rumah Laila Putri. Secara hati-hati Ros menanyakan kepada kedua putrinya apa yang telah diperbuat tersangka. 

Dengan polos kedua putrinya
memberitahukan bahwa tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh, Usai melakukan aksi tak terpuji tersebut tersangka memberikan uang sebesar Rp5.000 agar korban tidak meberitahukan kepada orang tuanya ataupun orang lain. 

Mendengar penjelasan kedua putrinya, Ros menjerit histeris sehingga mengundang perhatian warga yang segera mendatangi kediaman Laila Putri. 

Setelah mendengar penuturan Ros dan kedua putrinya, warga langsung bergerak mencari keberadaan tersangka. Akhirnya tersangka berhasil ditangkap warga di jalan umum desa. 

Setelah ditangkap, warga menyerahkan tersangka RS ke Polsek Medang Deras. Selanjutnya Polsek Medang Deras menyerahkan tersangka ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Batu Bara pada pukul 17.45 WIB. Tersangka RS diamankan di Polres Batu Bara. (red),