Polsek Indrapura Tangkap Pelaku Pencurian Dirumah Kosong

BATU BARA | jelajahsumut.com, Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penangkapan terhadap pelaku seorang laki-laki SS kasus tindak pidana Pencurian, Kamis (30/11/2023). 

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan Erwansyah (33) ke Polisi Nomor: LP/B/192/XI/2023/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumut, tanggal 30 November 2023. Kejadian berada di jalan Perumahan Sekolah YAPI Desa Sipare Pare Kecamatan Air Putih, Batubara, pada Minggu (19/11) sekira Pukul 13.40 WIB.

Sebelumnya korban sekaligus pelapor menceritakan saat ia pulang dari Pematang Siantar, ia berada dirumahnya dan melihat 1 Angkong/ kereta sorong miliknya yang berada samping rumah telah hilang. 

Kemudian pelapor mengecek rekaman CCTV, ternyata yang mengambil Angkong tersebut adalah SS. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Indrapura guna proses Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, pada Kamis (30/11/2023) Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapatkan informasi bahwa SS sedang berada di belakang rumah tepatnya di rumah tetangga terlapor yang berada di dusun V Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih, Batu Bara.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Indrapura IPTU JIMMY R SITORUS, SH beserta anggota langsung menuju ke lokasi pelaku, dan sesampai di tempat tersebut dilakukan penangkapan terhadap pelaku SS dan dilakukan Introgasi terhadap pelaku ternyata pelaku mengakui perbuatannya. 

Sedangkan Angkong tersebut sudah di jual ke tukang botot keliling yang naik kereta, sesuai pengakuan pelaku. Kemudian pelaku diamankan ke Polsek Indrapura guna diproses lebih lanjut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana. (red),