2 Bandar Sabu Warga Pangkalan Dodek Dibekuk Polsek Medang Deras


BATU BARA | jelajahsumut.com, Unit Reskrim Polsek Medang Deras dipimpin Kanit Reskrim IPDA Junaidi, SH melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki masing-masing SR (53) dan IR (24) keduanya warga Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras yang diduga pelaku tindak pidana memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu, Kamis (29/02/2024). 

Sebelumnya Personil Unit Reskrim mendapat informasi bahwa ada diduga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu-shabu dengan ciri ciri sudah diketahui petugas.

Mendapat informasi tersebut Team opsnal Polsek Medang Deras sampai ke lokasi didalam rumah Jalan Rahmad Lingkungan I Kelurahan Pangkalan Dodek Baru Kecamatan Medang Deras, dan melihat ada 2 orang laki-laki yang di maksud sedang di dalam rumah menunggu pembeli dan langsung menangkap pelaku dan menggeledah badan pelaku kemudian ditemukan 7 paket shabu-shabu yang berada di dalam kantong sebelah kiri pelaku. 

Setelah diintrogasi pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang hendak dijual dan petugas langsung mengamankan tersangka serta barang bukti dan dibawa ke Mako Polsek Medang Deras guna proses lebih lanjut.

Sementara dalam penangkapan itu ditemukan barang bukti berupa 7 paket sedang shabu-shabu, uang tunai Rp178.000, 1 buah timbangan elektrik, 2 bungkus plastik sedang kosong, 1 bungkus plastik kecil kosong, 1 buah mancis warna merah, 1 buah alat hisap/bong.

Atas kejadian itu pelaku akan dikenakan Pasal 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Red),