Bacok Tetangga Sendiri, Pelaku Ditangkap Polisi

BATU BARA | jelajahsumut.com, Seorang inisial TG (24) warga Dusun IV, Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Lima Puluh, (26/04/2024).

Pria tersebut ditangkap atas diduga telah melakukan penganiayaan dan membacok terhadap Mulyono 50 (korban) yang merupakan tetangganya sendiri dan memiliki pekerjaan sebagai juru parkir.

Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH. Sagala membenarkan tentang penangkapan terduga pelaku penganiayaan. Ia menuturkan bahwa terjadinya penganiayaan yang dilakukan TG (25) terhadap Mulyono (korban) tepat di acara pesta khitanan di Dusun IV, Desa Pulau Sejuk, 20 April 2024 pukul 22: 20 WIB. 

Penganiayaan dan pembacokan berawal saat pelaku merasa tidak terima atas perbuatan korban yang mengutip uang parkir dari keponakannya, pelaku lalu pergi sambil memberi ancaman akan membuat kerusuhan.

Berselang tak begitu lama akhirnya pelaku kembali dan membawa sebilah parang panjang, namun begitu ketemu dengan Mulyono (Korban) pelaku langsung menghujamkan parang kearah korban hingga mengenai tangan sebelah kanan.

Akibat diserang secara tiba-tiba tangan kanan berasa nyeri, akhirnya korban menghindar dan melarikan diri, namun pelaku TG terus mengejar korban sambil mengayunkan parang ke arah korban namun korban masih dapat menghindar dan loloskan dari kejaran Pelaku, melihat korban bersimbah darah dengan cepat dibawa warga ke Puskesmas Simpang Dolok.

Pada keesokan harinya korban langsung membuat pengaduan ke Polsek Lima Puluh, menyikapi pengaduan dari korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lima Puluh langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku, yang masih berada dirumahnya selanjutnya dan dengan tidak membuang waktu Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Manahan Siregar langsung bergerak menuju lokasi. 

Setiba dilokasi Tim Opsnal ada melihat pelaku dan langsung ditangkap, selain pelaku Tim Opsnal juga berhasil menyita barang bukti sebilah parang yang dipergunakan untuk melakukan menganiaya dan pembacokan terhadap korban.

Atas perbuatanya pelaku dapat jerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan saat ini telah dijebloskan ke penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, beber Kasi Humas AKP AH. Sagala. (Red),