Edarkan 72 Butir Pil Ekstasi, 3 Pelaku Diringkus Satres Narkoba Polres Batu Bara


BATU BARA | jelajahsumut.com, Menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Unit II Satres Narkoba Polres Batu Bara ringkus 3 tersangka pengedar narkotika jenis pil ekstasi.

Hal ini dikatakan Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi bahwa pengungkapan kasus tersebut dilaksanakan Kanit 1 Ipda Hary Putra dan anggota dengan menyamar sebagai pembeli (undercover buy), Sabtu (30/03/2024).

Guna memuluskan penyergapan, petugas terlebih dahulu melakukan kontak dan sepakat bertransaksi di lokasi yang sudah ditentukan tersangka. "Ketika ketiga tersangka menunjukkan pil ekstasi, petugas langsung melakukan peringkusan terhadap ketiganya,”kata Fery.

Ketiga tersangka yang diringkus adalah dua orang pria inisial NS (21) warga Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai dan RH (41) warga Kelurahan Lestari, Kecamatan Kota Kisaran Timur. Kabupaten Asahan. Sementara satu wanita yang turut diamankan yakni MA (21) warga Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Saat dilakukan penggeledahan badan, dari penguasaan NS petugas menemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 72 butir.

"Ke 72 butir pil ekstasi yang ditemukan dengan rincian 40 butir warna biru merk twitter, 15 butir warna hijau muda merk minion, 7 butir warna hijau merk firaun. Juga disita 6 buah plastik klip transparan dan 4 unit HP", ungkapnya.

Kepada petugas, ketiga tersangka mengakui kepemilikan bersama atas 72 butir pil ekstasi untuk diperdagangkan.

"Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti di bawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut" tukasnya.

Fery kemudian mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. "Tanpa informasi dari masyarakat, kita akan kesulitan mengungkap kasus narkoba,” tutupnya. (Red),