Diduga Kepergok Curi Sawit, Pelaku Pengancam dan Penganiaya Korban Berakhir Ditangan Polisi


BATU BARA | jelajahsumut.com, Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin oleh Kanit Reskrim Indrapura IPDA Ade Sundoko Masry, SH melakukan penangkapan terhadap seorang laki- laki AP (31) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan dan atau pengancaman dengan kekerasan.

Kejadian terjadi pada Sabtu (20/03/2024) di Areal Perkebunan PT. PSU Unit Tanjung Kasau yang terletak di Block VII / 31 / 07 Devisi TK Dusun V Jambu Desa Perkebunan Tanjung Kasau Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batubara. 

Sebelumnya dijelaskan, saat korban Rukimin (51) sedang melintas bersama teman kerjanya di areal perkebunan PT. PSU unit Tanjung Kasau hendak pulang kerumahnya lalu korban memergokin pelaku bersama dua orang temannya sedang mencuri buah kelapa sawit milik PT. PSU unit Tanjung Kasau dari Jarak 20 meter.

Kemudian korban dan temannya mendekati pelaku hinggak berjarak -+ 10 meter yang mana kedua teman pelaku sadar dan langsung melarikan diri namun pelaku AP tidak merespon dan tetap melakukan pencurian buah kelapa sawit lalu korban berkata "KOK BERANI KALI KAU NGAMBIL SAWIT DISINI" namun pelaku tidak memperdulikan perkataan korban. 

Selanjutnya korban mencoba untuk mengamankan pelaku namun pelaku langsung mengarahkan serta mengayunkan 1 bilah eggrek bergagang bambu sepanjang -+ 3 meter yang dipegangnya kearah korban sambil berkata "KAU YA, KU MATIKAN KAU" dengan berulang ulang 1 bilah eggrek tersebut diayunkan kearah korban hingga tertancap pada salah satu pohon kelapa sawit, setelah itu pelaku langsung melemparkan gagang bambu yang dipegangnya kearah korban dan mengenai korban. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan, dan melaporkannya ke Polsek Indrapura. 

Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapat informasi bahwa diduga pelaku pengancaman berada dirumahnya di Dusun II Kuini Desa Perkebunan Tanjung Kasau Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara. 

Kemudian Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura berangkat kerumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku Sabtu (11/05/2024) sekira pukul 23.00 WIB, kemudian dari hasil intrograsi pelaku mengakui perbuatanya sehingga pelaku di bawa ke Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) Jo Pasal 53 Subs Pasal 335 dari KUHPidana kurungan penjara. (Red),