Sat Samapta Polres Batu Bara Laksanakan Patroli Kota dan Public Address


BATU BARA | jelajahsumut.com, Mengacu pada undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia peraturan Kabaharkam Polri nomor 1 tahun 2017 tentang patroli. 

Sat Samapta Polres Batu Bara melaksanakan patroli dalam rangka antisipasi kasus kejahatan jalanan curas, curat curanmor 3C dan premanisme serta pemeliharaan Selasa (30/04/2024). 

Adapun sasaran atau lokasi patroli jalinsum Medan - Kisaran/ Lima Puluh, selanjutnya melaksanakan patroli mobile dan dialogis serta penjagaan untuk antisipasi kasus kejahatan jalanan curas, curat curanmor dan gang motor serta begal.

Selanjutnya, memantau kegiatan masyarakat di sepanjang jalan pada route beat antisipasi aktivitas geng motor dan kemudian memberikan edukasi dan pesan pesan Kamtibmas kepada masyarakat dan para pengguna jalan agar meningkatkan kewaspadaan dalam beraktivitas.

Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pengendara sepeda motor yang mencurigakan, menyambangi toko toko, perkantoran objek objek vital, mini market yang beroperasi dan menyampaikan pesan pesan Kamtibmas.dan kemudian patroli Public Address memberikan himbauan dan langkah pencegahan melalui pengeras suara pada kendaraan roda empat PAM obvit kepada masyarakat yang beraktivitas agar tidak memberi ruang dan kesempatan terjadinya pencurian sepeda motor.

Hasil dalam kegiatan tersebut berdialog dengan sekumpulan warga masyarakat yang sedang beraktivitas agar bersama mencegah terjadinya gaun Kamtibmas dan memberikan teguran kepada masyarakat mengederai R 2 dengan tidak menggunakan helm TNKB.

Dan seterusnya memberikan edukasi masyarakat pada pemukiman warga sudah lebih peduli akan keselamatan jiwa, harta benda maupun kendaraanya dan kemudian mempersempit ruang gerak para pelaku tindak pidana curas, curat, curanmor premanisme dan kejahatan jalanan lainnya. (Red),