Sepakat Damai Dua Belah Pihak, Polsek Labuhan Ruku Laksanakan RJ Dikasus Penganiayaan


BATU BARA | jelajahsumut.com, Personil Polsek Labuhan Ruku melaksanakan kegiatan Restoratif Justice (RJ) di Polsek Labuhan Ruku pada kasus penganiayaan, Sabtu (04/05/2024). 

Kronologi kejadian, dimana saksi Hamzah yang merupakan orang tua dari korban melihat Muhammad Fauzi alias Nanang sedang mencuri kelapa diladang milik Kadir  Simangunsong

Melihat kejadian tersebut saksi Hamzah melarang MUHAMMAD FAUZI ALS NANANG tersebut, namun Muhammad Fauzi alias Nanang tersebut tidak terima dan terjadi pertengkaran. 

Kemudian datang ASRIZA PRADANA dan mengatakan "kau udah mencuri melawan pula sama orang tua", dan MUHAMMAD FAUZI ALS NANANG tersebut langsung memukul ASRIZA PRADANA dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 2 kali pukul yang mengenai mata sebelah kanan mengalami luka memar dan memukul dada sebelah kiri sebanyak 3 kali pukul mengalami luka memar hingga terjatuh. 

Dalam kejadian itu, datang saksi WIS ALKHALANI melerai kemudian Pelaku langsung pergi meninggalkan korban, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kekantor Polsek Labuhan Ruku

Kemudian, korban datang ke Polsek Labuhan Ruku dan menyampaikan bahwa korban telah berdamai dengan Pelaku korban  memaafkan pelaku, selanjutnya Personil Polsek Labuhan Ruku melakukan mediasi antara Korban dan Pelaku dengan mengedepankan Keadilan Restorative Justice yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan Pelaku, Korban, keluarga Pelaku/Korban dan pihak lain untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak Korban maupun Pelaku. (Red),