Belum Setahun Menjabat, Pj Gubsu Hassanudin Digantikan Agus Fatoni


MEDAN | Jelajahsumut.com, 10 bulan menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Mayor Jenderal (Purn) Hassanudin akan dirotasi dan dilantik menjadi Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB).

Presiden RI Joko Widodo telah menunjuk Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah, Agus Fatoni sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara.

Agus Fatoni kelahiran Lampung 9 Juni 1972 yang sebelumnya menjabat Pj Gubernur Sumatera Selatan.

Fungsional Ahli Madya Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu Achmad Rasyid Ritonga.

"Sudah ditunjuk Pak Presiden, beliau adalah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, yang akan menggantikan Hassanudin karena beliau akan menjadi Pj Gubernur NTB," sebut Rasyid saat dikonfirmasi, Sabtu (22/6/2024).

Diketahui, Hassanudin mulai menjabat sebagai Pj Gubernur Sumut sejak 5 September 2023. Ia menggantikan pasangan Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah yang habis masa jabatannya.

Sementara, batas masa jabatan Pj Gubernur diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. Dalam pasal tersebut, masa jabatan Pj Gubernur adalah satu tahun dan dapat diperpanjang setahun berikutnya, dengan kemungkinan penggunaan orang yang sama atau berbeda.

"Itu kewenangan Kemendagri sepenuhnya, jadi kita tidak bisa berbicara penyebab atau alasannya," ujar Rasyid.

Informasi yang diperoleh wartawan, sejak kemarin Sekda Sumut Arief Trinugroho dan Forkopimda lainnya sudah berada di Jakarta untuk menghadiri pelantikan tersebut yang dijadwalkan pada Hari Senin 24 Juni 2024.

Rasyid menjelaskan terkait pergantian Kepala Daerah ini sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan tentu pergantian tersebut dipastikan sudah melalui kajian dan pertimbangan yang matang.

"Itu pasti sudah dilakukan pertimbangan dan kajian sebelum ada keputusannya," pungkas Rasyid. (Red),