Pj. Gubernur Sumut Resmi Berhentikan Anggota DPRD Batubara Rohadi, Partai Berkarya Minta Segera Diproses PAW


BATU BARA | Jelajahsumut.com, Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya Gubernur Sumatera Utara resmi memberhentikan Anggota DPRD Kabupaten Batubara dari Partai Berkarya H. Rohadi, SP.

Pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No.188.44/320/KPTS/2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara dan ditanda tangani Pj. Gubernur Sumut Hasanuddin dengan ditembuskan kepada Presiden RI, Kemendagri, hingga calon DPRD pengganti atau PAW. 

Hal ini dibenarkan oleh Plt. Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Batubara "Benar pertanggal 11 Juni 2024 di SK dan kami terima surat asli itu dari Sekretariat Daerah Kabupaten Batubara dan dihubungi oleh Sekwan Kab. Batubara" ungkap Setiawan.

Sementara, isi SK Gubernur tersebut menegaskan telah meberhentikan dengan hormat H. Rohadi, SP dari kedudukannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Batubara periode 2019-2024 dan disertai ucapan terimakasih.

Kemudian dalam SK tersebut juga mengangkat PAW Rozali untuk menggantikan H. Rohadi, SP dari keanggota DPRD Kabupaten Batubara untuk melaksanakan sisa jabatan hingga akhir periode 2019-2024.

Selanjutnya, Gubernur juga memberikan waktu paling lambat 60 hari untuk DPRD Batubara melakukan Rapat Paripurna Pengangkatan dan pelaksanaan sumpah jabatan bagi PAW yang menggantikan H. Rohadi, SP.

Sebelumnya dijelaskan, H. Rohadi, SP telah mencalonkan dirinya kembali maju sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Batubara periode 2024-2029 melalui Partai Demokrat, sehingga pada tanggal 27 November DPP Partai Berkarya memberhentikan H. Rohadi dan mengusulkan Pemberhentian & Pengangkatan Antar Waktu (PAW) dari Partai Berkarya yang diketuai oleh Mayjend Muchdi Purwopranjono.

Saat dikonfirmasi soal rangkaian pemberhentian H. Rohadi, Sekretaris DPD Partai Berkarya Kabupaten Batubara M. Adam Malik, S.Sos menyampaikan bahwa Pemberhentian H. Rohadi dari DPP Partai Berkarya sudah dilakukan pada tanggal 05 Desember 2023 lalu dan terus berlanjut.

"Rangkaian Pemberhentian yang bersangkutan sudah kita teruskan Surat dari DPP partai kepada Ketua DPRD pertanggal 05 Desember 2023, akhirnya disetujui oleh Ketua DPRD Pada tanggal 16 Desember, kemudian di lakukan usul oleh Bupati kepada gubernur pada tanggal 23 Desember sehingga SK Gubernur dikeluarkan" ungkapnya.

Ia juga meminta Ketua DPRD segera melakukan Bamus dan melaksanakan Paripurna Pemberhentian dan Pengangkatan PAW dari Partai Berkarya tersebut. (Red),