Dari 18 Kasus, Polres Batubara Sita Sabu 757,98 Gram, Ganja 26,43 Gram, Ekstasi 78 Butir 39,02 Gram dan 1 Senpi Rakitan


BATU BARA | Jelajahsumut.com, Polres Batubara melalui Ops Pekat Toba 2024 kurun waktu 09-21 Juli 2024, Ungkap 18 kasus Narkotika dengan 25 tersangka. Dalam kasus tersebut diamankan sabu 757,98 gram, ganja 26,43 gram, ekstasi 78 butir (39,02 gram) dan 1 senjata api (senpi) rakitan berikut 3 peluru.

Hal ini dikatakan Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Kasat Narkoba Fery Kusnadi, SH, MH di Aula Pelataran Parkir Mapolres Batubara Senin (22/07/2024) sekira pukul 00.30 WIB.

Dijelaskan Kapolres, hal tersebut merupakan pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka N alias M (45) warga Dusun VI Desa Mangkai Baru Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

Tersangka sebelumnya ditangkap di Hotel Bumi Asahan, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Dari penangkapan, tersangka N alias M ditemukan barang bukti sabu seberat total 585,46 gram, serta 20 butir pil ekstasi dan barang bukti lainnya.

Sedang dari bagasi sepeda motor milik tersangka yang diparkir ditemukan 1 pucuk senpi genggam rakitan bersama 3 butir peluru.

"25 tersangka kasus narkotika ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan terhadap tersangka N alias M juga dikenakan sesuai UU Darurat No. 12 tahun 1951," tutupnya. (Red),