Polsek Medang Deras Berhasil Tangkap Jurtul Togel


BATU BARA | Jelajahsumut.com, Berdasarkan pengaduan masyarakat yang resah dengan adanya perjudian, Polsek Medang Deras melakukan penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Polres Batubara AKP ABDI TANSAR, SH, MH, Sabtu (29/06/2024). 

Dalam kesempatan itu, Kapolres Batubara AKBP TAUFIK HIDAYAT TAYEB, SH, SIK melalui Kapolsek Medang Deras AKP Abdi Tansar SH, MH mengatakan bahwa dari pengungkapan dan penggrebekan tersebut berhasil mengamankan JH (53) juru tulis togel (jurtul) warga dusun Pangkalan Titi Desa Sei Buah Keras Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara. 

Selanjutnya Kapolsek Medang Deras AKP Abdi Tansar, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim beserta team  juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah handphone android merk VIVO, warna hitam dengan no WA 085765121370, uang tunai sebesar Rp248.000, 2 buah notes yang bertuliskan angka perjudian jenis Kim Hongkong dan 1 buah pulpen.

Saat dikonfirmasi Kasi Humas Polres Batubara AKP AH. Sagala diruang kerjanya membenarkan adanya penangkapan terhadap JH dari Polsek Medang Deras.

Sementara, Pasal dipersangkakan kepada pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis Toto Gelap (TOGEL), Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat 1 ke (1), Subs Pasal 303 ayat 1 ke (2) dari KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, pungkas Sagala. (Red),