Satres Narkoba Polres Batubara Sosialisasikan Dampak dan Bahaya Narkoba di Tanjung Tiram


BATU BARA | Jelajahsumut.com, Polres Batubara melalui Kasat Reserse (Satres) Narkoba Polres Batubara AKP Fery Kusnadi diwakili Kanit II IPDA Hary P Nasution memberikan Sosialisasi dan Penyuluhan Bahaya Narkoba dengan thema "Kesadaran dini masyarakat atas bahaya laten penyalahgunaan Narkoba" di Aula Kantor Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Jumat (12/07/2024). 

Satres Narkoba Polres Batubara melalui Kanit II Narkoba Hary Putra Nasution, SH, MH menyampaikan bahwa dampak bahaya narkoba berpengaruh pada kerusakan sensorik dan motorik pengguna. 

"Saat ini Satres Narkoba Polres Batubara sudah menyelesaikan 124 kasus untuk pengedar dan 48 kasus pengguna Narkoba dalam kurun waktu Januari s.d Juni 2024. Kami tidak bisa berbuat banyak tanpa dukungan masyarakat, kami berharap bisa dapatkan informasi mengenai Narkoba ini, jangan dikucilkan atau di bully bagi pelapor" paparnya. 

Selanjutnya, IPDA Hary menjelaskan panjang lebar terkait sosialisasi bahaya Narkoba dan jenis serta dampak pidana bagi pengguna dan pengedar Narkoba, sehingga perlunya ditingkatkan kesadaran kepada masyarakat, serta jangan tergoda dengan pengaruh negarif lingkungan, ujarnya. 

Kejahatan Narkoba ini butuh proses panjang untuk menangkap pelakunya, ada regulasi UU yang dipatuhi, tidak asal-asalan, pelaku yang tertangkap tangan dengan barang bukti dan petunjuk kuat, itu dapat dimasukan penjara" paparnya. 

"Ada prosedur penangkapan ada prosedur penahanan, masalah membuktikan orang bersalah adalah pengadilan, namun dapat diberikan pembelaan pemakai atau pengedar pemasok sebagai warga Negara yang diatur UU, jadi ada regulasi dalam semua prosesnya. Mutiara tetaplah mutiara walaupun bercampur lumpur sedangkan intan tetaplah intan walau dibalut kotoran" klakarnya.

Disamping itu, Fahrul Rozi, SH Kades Suka Jaya menyebutkan terkait Narkoba Desa Suka Jaya merupakan salah satu desa yang rawan Narkoba sehingga perlu dilakukan penyuluhan bahaya dampak narkoba ini, ujarnya. 

Ditempat yang sama, Camat Kecamatan Tanjung Tiram melalui Sekretaris Camat Alimal Yusri menyampaikan bahwa Narkoba itu sangat dilarang agama dan negara, pelaku Narkoba dipengaruhi lingkungan, dan harus diingatkan Anak-anak kita efek, dan dampak kehancuran menggunakan Narkoba. 

"Benahi lingkungan terkecil yaitu keluarga, tetangga untuk memutus dampak peredaran Narkoba. Kami berharap masukan dari Kanit Narkoba dan Praktisi Hukum terkait bahaya dampak Narkoba bagi masyarakat Kabupaten Batubara khsusunya warga Suka Jaya" ujarnya. 

Selanjutnya ia mengajak mulai sekarang jika ada melihat kejahatan dipermukaan kita jangan dibiarkan, segera kita ambil tindakan dengan memberikan teguran atau melaporkan ke pihak berwenang, sebut Sekcam Tanjung Tiram. 

Sedangkan menurut Ramadhan Zuhri, SH praktisi hukum mengatakan jika mengetahui peristiwa pidana, jika ada orang mengetahui namun tidak mau melaporkan, bersangkutan dapat terlibat dalam pidana, jika mengetahui ada bandar namun tidak menyampaikan ke pihak berwajib, ada di sanksi pidana, paparnya. 

"Terkait Narkoba jenisnya berbeda-beda, ada jenis Ganja dan Sabu atau Metavitamine yang termasuk jenis golongan 1 narkoba, jika diproses ke pengadilan penjara minimal 4 tahun sampai 10 tahun. 

Dijelaskan Ramadhan, kepada pengguna Naroba, pertama pelaku dapat direhab merupakan seorang pecandu, namun ada ketentuan persyaratan, nanti ada penilaian hasil bahwa yg direhab untuk berobat bagi pecandu. Jika masih digunakan kembali belum tentu direhab lagi, jadi hati-hati.

Namun untuk pengedar atau bandar Narkoba, beda lagi hukumannya, dan pengedar atau pemasok dan penjual dapat dijatuhi sanksi dengan hukuman 20 tahun atau seumur hidup tahanan penjara, namun dapat diajaukan juga kasusnya di Yurisprodensial di Mahkamah Agung. 

Sebelumnya Ramadhan Zuhri menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Kades Suka yang memberikan waktu dan tempat untuk memberikan sosialisasi dan penyuluhan bahaya Narkoba ini kepada masyarakat, ujarnya. 

Turut hadir dalam kegiatan itu, Polres Batubara melalui Satres Narkoba Polres Batubata, Praktisi Hukum Ramadhan Zuhri, SH, Danpomal, Kades Suka Jaya Fahrul Rozi, SH, PKK Desa Suka Jaya, tokoh masyarakat, agama dan pemuda Desa Suka Jaya. (Red),