Tak Terima Diberhentikan Pj Gubsu, Rohadi Eks DPRD Batu Bara Melawan, Partai Berkarya Sumut: Rohadi Tidak Punya Hak

MEDAN | Jelajahsumut,com, H. Rohadi, SP (Eks Anggota DPRD Kabupaten Batubara yang telah diberhentikan oleh Gubernur Sumatera Utara pada tanggal 11 Juni 2024 melalui SK Gubernur No. 188.44/320/KPTS/2024 nampaknya kurang menerima kondisi ia diberhentikan.

Dilansir dari beberapa media online, melalui kuasa hukumnya memberikan statemen-statemen tanggapan terhadap diberhentikan ia sebagai Anggota DPRD Batubara. 

Menanggapi berbagai pemberitaan tersebut Sekretaris DPW Partai Berkarya saat di konfirmasi, Kamis (04/07/2024) melalui whatsapp pribadinya merasa geram karena terlalu bicara tidak dengan kaedah regulasi.

"Kami DPW Sumut sedikit memberikan informasi bahwa terhitung sejak tanggal 05 Oktober 2023 telah memberikan nama-nama yang harus dilakukan PAW pada Kab/Kota di Sumatera Utara kepada DPP Partai Berkarya di Jakarta, yang bersangkutan sudah direkomendasikan oleh DPW sumut untuk di lakukan PAW", ucap Robi Hutajulu. 

Disinggung soal apa yang menjadi sebab PAW tersebut ia menjawab bahwa H. Rohadi telah melanggar AD/ART Partainya serta lain sebagainya.

"Tentunya kami punya prosedur sesuai dengan UU Parpol dan lain sebagainya, saya rasa AD/ART Partai di indonesia sama saja seperti isi dari Undang - Undang. Kemudian soal Menunaikan iuran wajib yg telah ditetapkan sesuai AD/ ART Kami sah secara hukum, dimana sesuai bab III pasal 5 ayat 3 menyebutkan pemberhentian sebagai anggota partai  harus diikuti dengan pemberhentian dari lembaga perwakilan rakyat searah dengan Undang - Undang Parpol", cetusnya.

Semetera itu, Robi melanjutkan bahwa pencalonan seseorang berbeda dalam pemilu 2024 yang diwakilinya maka kembali kepada partai sebelumnya.

"Kami perlu meluruskan bahwa hak konstitusi partai diberikan undang - undang walaupun kami tidak lolos verifikasi tapi kami memiliki kewajiban mengawal Anggota DPRD partai kami hingga akhir masa jabatannya, Kemudian terkait yang bersangkutan menggunakan hak politiknya dengan pindah ke partai demokrat dan mencalonkan diri kembali di pemilu 2024 dari batubara 2 nomor urut 1 ya silahkan dengan catatan bahwa partai berkarya masih sah sebgai partai politik dan memiliki hak konstitusional terhadap anggota DPRD dari partai berkarya, mreka boleh pindah partai atas sepengetahuan partai berkarya" sebut Robi Hutajulu.

Ia pun meminta Rohadi untuk berdamai dengan dirinya dan pengetahuannya terhadap sistem politik dan sejumlah regulasinya.

"Dia kan Anggota DPRD, Sudah 4 tahun menjadi Anggota DPRDJadi begini, saya berharap yang bersangkutan tidak bicara melebar kemana-mana, apabila Rohadi masih merasa anggota DPRD yang mewakili Partai Berkarya, dengan menghianati Partai Berkarya dan meninggalkan banyak masalah di Partai Berkarya sehingga kami berharap bahwa anda legowo karena masalah anda terlalu banyak di partai berkarya sehingga rohadi direkomendasikan untuk diganti dan mengakui bahwa yang bersagkutan belum memahami Undang-undang Parpol serta lainnya". pungkas Robihat Hutajulu. (Red),