Terkait Keluarnya SK Pemberhentian Rohadi Anggota DPRD Batubara, Ketua DPD Partai Berkarya Merasa Bersyukur


BATU BARA | Jelajahsumut.com, Usai keluarnya surat pemberhentian, Eks Anggota DPRD Kabupaten Batubara dari Partai Berkarya Periode 2019-2024 H. Rohadi, SP tetap saja melakukan upaya agar dirinya kembali menjadi Anggota DPRD dalam sisa masa jabatan hingga bulan November 2024.

Dilansir dari beberapa sumber bahwa Rohadi akan menempuh jalur hukum ke PTUN Medan terkait SK Pemberhentian sebagai Anggota DPRD Kabupaten Batubara yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumut sejak tanggal 11 Juni 2024 lalu.

Akibatnya, Rohadi tidak lagi mendapatkan fasilitas negara untuk keperluannya sehari-hari dan tidak lagi bisa menggunakan namanya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Batubara sejak ditetapkan SK tersebut.

Namun, nampaknya Rohadi tidak hilang akal untuk mempertahankan posisinya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Batubara. Mulai dari rencana hukum hingga mencoba-coba untuk melakukan pendekatan persuasif kepada kolega-koleganya di gedung DPRD. 

Rohadi diduga memaksa Anggota DPRD lainnya yang tergabung di Banmus untuk mendatangi Kantor Gubernur dan melakukan argumentasi agar dirinya tidak bisa di PAW (sumber_Red). 

Namun, sumber-sumber yang mengatakan bahwa pertemuan antara belasan anggota Banmus DPRD Kabupaten Batubara dengan Biro Otonomi Daerah Provinsi Sumut tetap memerintahkan agar dilakukan PAW segera.

Bukan hanya itu saja, upaya Rohadi untuk bertahan juga dilakukan dengan kuasa Hukum yang telah melakukan Pres Release dibeberapa media lokal sumut. Salah satu argumen yang dibangun bahwa SK pemberhentian tersebut secara hukum tidak bisa dilaksanakan, ungkap salah satu media lokal.

Menanggapi itu, Setiawan selaku ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Batubara saat dimintai keterangan pada kamis (04/07/2024) menyarankan Rohadi untuk tidak melakukan hal-hal yang sia-sia. Sebab, SK Gubernur tersebut adalah kenyataan yang harus di hadapi oleh Rohadi.

"Saya heran dengan Pak Rohadi yang tidak terima degan SK Gubernur Sumut tersebut, coba bayangkan saja, Dia sudah tidak lagi menjadi Kader dan Anggota keluarga besar Partai Berkarya. Dia kan sudah menang di pileg 2024 melalui partai lain. Kenapa tidak terima dengan keputusan gubernur". Ungkap setiawan di Salah Satu Cafe pelataran kota limapuluh.

Ia juga menegaskan bahwa Rohadi selama menjadi Anggota Partainya tidak disiplin, dan banyak janji-janji internal partai yang tidak dilaksanakan sewaktu ia menjabat sebagai Anggota DPRD Kab. Batubara.

"Saya sampaikan bahwa Rohadi ini orang yang tidak patuh terhadap AD/ART partai dalam artian melanggar AD/ART partai dan tidak membayar uang iuran partai lebih dari 30 bulan, dan yg bersangkutan telah mendapat 3 x peringat dari partai untuk membayar kewajibannya. Sangat memalukan, ungkapnya.

Lanjut Setiawan, tidak hanya disitu, ia juga banyak menerima laporan dari Kader-kader Partai Berkarya di Batubara bahwa Rohadi tidak pernah melakukan konsolidasi kepartaian sejak ia ditetapkan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Batubara.

"Laporan ke kami bahwa yang bersangkutan itu tak komunikatif kepada pengurus dan bekas caleg partai 2019 lalu, pokoknya sangat tidak disiplin lah setelah ia duduk di kursi Parlemen Daerah". 

Bahkan tidak hanya sampai disitu, setiawan juga menyatakan bahwa Rohadi tidak pernah melakukan izin dan pamit dari partainya untuk maju kembali di Pileg 2024 ke partai Demokrat.

"Soal dia ikut pileg 2024 di partai berbeda, tidak ada laporan sama sekali. Sehingga kami melakukan Usul Pemberhentiannya kepada Ketua DPRD Batubara bulan November lalu" ungkapnya.

Ia pun meminta kepada Rohadi untuk mengikuti Regulasi yang ada terkait pemberhentian dirinya dari Anggota DPRD Kabupaten Batubara. (Red),