2 Begal Diringkus Cepat Satreskrim Polres Batu Bara

BATU BARA | Jelajahsumut.com, Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara berdasarkan hasil penyelidikan dan koordinasi dengan Tim Opsnal Reskrim Polres Asahan telah mengamankan 2 orang laki-laki yang diduga melanggar tindak pidana pencurian dengan kekerasan alias begal, Selasa (30/07/2024) pukul 22.00 WIB di Dusun VII Desa Perk Tanah Gambus Kecamatan Lima Puluh. 

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan Darwin Sahputra Saragih Nomor : LP/B /320/VII / 2024/ SPKT / RES.B BARA/ Polda Sumatera Utara tanggal 30 Juli 2024.

Sebelumnya, Pelapor mendapat kabar bahwa sepeda motor yang dibawa oleh adik Pelapor (korban) an. NURHAYATI SARAGIH telah dirampas di Dusun VII Desa Perk Tanah Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara. 

Kemudian Pelapor langsung mendatangi tempat kejadian dan menemukan adik pelapor (korban), dan dari keterangan adik Pelapor (korban) bahwa pada saat dirinya dalam perjalanan hendak pulang ke rumah tiba-tiba di hampiri oleh 2 laki-laki yang tidak diketahui identitasnya mengendarai sepeda motor matic nopol tidak diketahui kemudian memberhentikan adik Pelapor (korban) lalu langsung hendak merampas sepeda motor, 

Pada saat itu salahsatu pelaku memukul adik Pelapor (Korban) menggunakan sebilah broti pada bagian lengan lalu membawa sepeda motor tersebut. 

Akibat kejadian tersebut adik Pelapor (Korban) kehilangan sepeda motor merek HONDA SCOPY warna Merah BK 2293 OAL dengan nomor Rangka MH1JM0210MK243083 danIp_model_b Nomor Mesin: JM02E1243114 an. INDRA ANDIKA serta mengalami kerugian sebesar Rp24.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara guna proses hukum yang berlaku di NKRI. 

Terkait kejadian itu, pelaku diancam dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 KUHP, (Red),